Kamis 09 Jul 2020 14:00 WIB

Kesultanan Perak Malaysia Izinkan Sholat Jumat di Masjid

Sholat Jumat di Masjid diizinkan Kesultanan Perak.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
Kesultanan Perak Malaysia Izinkan Sholat Jumat di Masjid. Foto: Masjid Ubudiah di Bukit Chandan, Kuala Kangsar, Perak, Malaysia.
Foto: Blogspot.com
Kesultanan Perak Malaysia Izinkan Sholat Jumat di Masjid. Foto: Masjid Ubudiah di Bukit Chandan, Kuala Kangsar, Perak, Malaysia.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Sultan Perak dari Malaysia, Sultan Nazrin Shah telah menyetujui bahwa semua surau yang terdaftar di Dewan Agama Islam dan Melayu Bea Cukai Perak (MAIPk) akan dibuka untuk sholat Jumat. Keputusan ini akan efektif pada Jumat pekan ini.

Kepala Eksekutif MAIPk, Shahrul Azam Shaari mengatakan keputusan itu dibuat setelah saran dari Komite Perak Fatwa dan berdasarkan pedoman yang diberikan oleh Dewan Keamanan Nasional dan Kementerian Kesehatan, sebagimana dilansir dari Bernama, Kamis (9/7).

Baca Juga

Adapun surau di lembaga-lembaga pembelajaran, kamp tentara, barak polisi, departemen pemerintah dan kantor, juga diizinkan untuk dibuka. Namun harus memiliki ruang sholat yang sesuai dan dapat memenuhi prosedur operasi standar yang ditetapkan.

"Jumlah jamaah untuk sholat Jumat di surau yang bersangkutan didasarkan pada kapasitas sebenarnya dari ruang sholat dengan memperhitungkan SOP yang menetapkan jarak satu meter dari satu anggota jemaat ke yang lain," katanya Shahrul Azam.

Untuk saat ini, dia menambahkan, sholat Jumat di masjid dan surau hanya dibuka untuk orang Malaysia dan pemeriksaan harus dilakukan sebelum mereka diizinkan memasuki aula shalat.

"Praktek tambahan yang menyertai shalat fardhu (wajib), seperti shalat qabliah dan ba'diah, wirid dan ceramah antara shalat Maghrib dan Isyak, ceramah pagi setelah shalat Subuh, dapat diadakan di masjid dan surau, tetapi tidak melebihi 30 menit dan sesuai dengan SOP yang ditentukan," tambahnya.

Shahrul Azam mengatakan Departemen Agama Islam Perak (JAIPk) akan mengeluarkan daftar surau yang memenuhi kriteria untuk melaksanakan shalat Jumat, serta kondisi dan kriteria, serta pedoman, yang harus diperhatikan oleh surau untuk mengadakan Shalat Jumat.

"Arahan dan peraturan ini harus diterapkan dan diamati dengan segera segera sampai ada arahan baru yang dikeluarkan oleh MAIPk," tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement