Senin 06 Jul 2020 23:49 WIB

Ketum PBNU Bersyukur Atas Bebasnya Etty Toyyib Anwar

Etty Toyib Anwar bebas dari kisas setalah ditebus uang senilai Rp 15,5 miliar

Etty binti Thoyib (kanan) pekerja migran Indonesia (PMI) yang terbebas dari hukuman mati di Arab Saudi bersiap menjalani pemeriksaan kesehatan setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (6/7/2020). Etty binti Thoyib lolos dari hukuman mati di Arab Saudi berkat tebusan 4 juta riyal atau Rp15,5 miliar yang didakwa meracuni sang majikan Faisal al Ghamdi hingga tewas.
Foto: ANTARA/MUHAMMAD IQBAL
Etty binti Thoyib (kanan) pekerja migran Indonesia (PMI) yang terbebas dari hukuman mati di Arab Saudi bersiap menjalani pemeriksaan kesehatan setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (6/7/2020). Etty binti Thoyib lolos dari hukuman mati di Arab Saudi berkat tebusan 4 juta riyal atau Rp15,5 miliar yang didakwa meracuni sang majikan Faisal al Ghamdi hingga tewas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj bersyukur atas bebasnya Etty Toyyib Anwar, pekerja migran Indonesia (PMI) yang lolos dari hukuman mati di Arab Saudi dan tiba di Tanah Air pada Senin (6/7) sore.

"Saya, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, bersyukur, tahmid kepada Allah SWT yang setinggi-tingginya. Alhamdulillahi robbil alamin, hamdan katsiron thoyyiban mubarokan ‘ala kulli hal, dimana salah seorang PMI yang bekerja di Arab Saudi bernama Etty lolos dari hukuman kisas setelah kita upayakan tebusan kepada keluarganya dengan tebusan sebesar Rp 15,5 miliar," ucap Kiai Said dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin.

Etty adalah PMI asal Majalengka, Jawa Barat yang dijatuhi hukuman mati pada 2001 setelah didakwa menjadi penyebab kematian majikannya. Ahli waris majikannya semula menuntut 30 juta riyal atau sekitar Rp107 miliar sebagai diyat (tebusan), tapi pada 2019 KBRI di Arab Saudi berhasil bernegosiasi untuk memaafkan dia dengan 4 juta riyal atau sekitar Rp15,5 miliar.

KBRI Arab Saudi lalu melakukan penggalangan dana kepada masyarakat di Tanah Air untuk membantu pembayaran diyat guna membebaskan Etty dari hukuman mati.

Pembayaran itu mendapat dukungan penuh dari lembaga kemanusiaan di bawah PBNU, NU Care-LAZISNU, yang berhasil mengumpulkan dana dalam waktu tujuh bulan sebesar Rp12,5 miliar atau 80 persen dari total diyat yang harus dibayarkan.

Dana yang berhasil dikumpulkan itu langsung diserahkan kepada Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel saat berkunjung ke kantor NU Care-LAZISNU di Jakarta pada 1 Juli 2019.

Etty akhirnya bebas setelah 19 tahun berada di dalam penjara usai membayarkan diyat yang terkumpul dari santri, pengusaha, politisi, akademisi, dan komunitas filantropi.

"Walhasil dari berbagai pihak yang percaya kepada lembaga NU Care-LAZISNU, amanah bisa tersampaikan kepada yang berhak dengan sempurna, dengan tidak ada kurang sedikit pun, bahkan kita berusaha menambah lagi,” kata Kiai Said.

Dia bersyukur atas kebaikan para dermawan yang telah peduli dengan nasib PMI yang menghadapi hukuman mati dan menyampaikan apresiasi kepada Ketua NU Care-LAZISNU, Ustadz Achmad Sudrajat, yang telah melakukan pengumpulan dana itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement