REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan penyembelihan hewan dan kehalalan daging qurban dalam situasi Covid-19. Penyelenggaraan penyembelihan hewan qurban dilakukan dengan mengikuti prosedur pelaksanaan new normal atau perubahan pola hidup pada situasi Covid-19. Maka pelaksanaan qurban harus memperhatikan faktor-faktor risiko penularan Covid-19.
"Kemenag telah mengeluarkan surat edaran dalam rangka pelaksanaan penyembelihan hewan qurban dan daging halal untuk pelaksanaan Idul Adha dan pelaksanaan qurban pada masa pandemi Covid-19," kata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Mastuki kepada Republika.co.id, Selasa (30/6).
Mastuki mengatakan, diperlukan langkah-langkah pencegahan dan pengendalian potensi penularan Covid-19 di tempat penjualan dan pemotongan hewan qurban. Caranya dengan memperhatikan faktor-faktor risiko di antaranya memperhatikan interaksi antara orang dengan jarak yang dekat dan lamanya waktu berinteraksi saat qurban.
Ia menambahkan, memperhatikan perpindahan orang antarprovinsi, kabupaten dan kota pada saat kegiatan qurban. Memperhatikan status wilayah dengan tingkat kejadian Covid-19 yang tinggi dan penyebaran Covid-19 yang luas di suatu wilayah akan meningkatkan risiko penularan.
Memperhatikan penularan melalui batuk atau bersin dan penularan tidak langsung melalui kontaminasi permukaan benda. "Memperhatikan faktor lainnya seperti adanya penyakit penyerta seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru-paru dan gangguan ginjal, risiko pada usia tua, penularan pada pengguna transportasi publik, di rumah dan komunitas," ujarnya.
Mastuki mengingatkan faktor-faktor risiko penularan Covid-19 itu harus menjadi perhatian saat pelaksanaan penyembelihan hewan qurban. Surat edaran tentang pelaksanaan penyembelihan hewan dan kehalalan daging kurban dalam situasi Covid-19 ini ditujukan kepada Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten dan Kota se-Indonesia.
Supaya mereka menyampaikan isi surat edaran ini kepada panitia penyelenggara Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah dan petugas penyembelihan hewan qurban. Baik yang ada di rumah pemotongan hewan ruminansia (RPH-R) atau petugas penyembelihan hewan qurban di luar RPH-R.