Jumat 19 Jun 2020 17:52 WIB

Menag: Bantuan Pesantren Rp 2,3 Triliun Disetujui Kemenkeu

Kemenkeu setujui bantuan untuk pesantren Rp 2,3 triliun.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Menag: Bantuan Pesantren Rp 2,3 Triliun Disetujui Kemenkeu. Foto: Menag Fachrul Razi
Foto: Dok Kemenag
Menag: Bantuan Pesantren Rp 2,3 Triliun Disetujui Kemenkeu. Foto: Menag Fachrul Razi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi menyampaikan bahwa rencana bantuan pemerintah untuk pondok pesantren telah disetujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Bantuan operasional pesantren (BOP) sebesar Rp 2,3 Triliun di masa pandemi virus corona atau Covid-19 ini sedang proses administrasi untuk direalisasikan.

"Bantuan tersebut meliputi BOP pesantren dan bantuan pembelajaran jarak jauh, nilainya sekitar Rp 2,3 Triliun," kata Menag kepada Republika, Jumat (19/6).

Baca Juga

Menurutnya, dana sebesar Rp 2,3 Triliun tentu belum mencukupi semua kebutuhan pesantren yang sangat banyak jumlahnya. Tetapi setidaknya dapat membantu pesantren secara signifikan di masa pandemi Covid-19.

Ia mengatakan, Kemenag juga sedang berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Tujuannya untuk memberikan bantuan kepada para guru atau ustaz di pondok pesantren.

"Kami juga mengusulkan dan secara administrasi sedang berproses di Kemenkeu, bantuan untuk pendidikan keagamaan di luar pendidikan keagamaan Islam," ujarnya.

Menag mengatakan, Kementerian PUPR juga berkomitmen untuk membantu sarana dan prasarana pesantren. Tentu hal ini dikerjakan secara bertahap dan sesuai dengan ketersediaan anggaran yang ada.

Kemenag juga berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Covid-19. Tujuannya untuk memberikan bantuan ke lembaga pendidikan keagamaan atau pesantren berupa pemeriksaan kesehatan dan bantuan alat-alat pendukung protokol kesehatan seperti hand sanitizer, pengukur suhu tubuh, dan lain-lain.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement