Kamis 18 Jun 2020 12:53 WIB

Masjid Agung Al-Azhar Tetap Gelar Sholat Jumat Satu Waktu

Masjid Al-Azhar mampu menampung jamaah sholat Jumat berjarak.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Ani Nursalikah
Masjid Agung Al-Azhar Tetap Gelar Sholat Jumat Satu Waktu. Sejumlah umat Muslim melaksanakan Shalat Jumat di Masjid Agung Al- Azhar, Jakarta, Jumat (12/6). Pelaksanaan Shalat Jumat berjamaah telah dilaksanakan kemballi di sejumlah masjid di Jakarta pada masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Masjid Agung Al-Azhar Tetap Gelar Sholat Jumat Satu Waktu. Sejumlah umat Muslim melaksanakan Shalat Jumat di Masjid Agung Al- Azhar, Jakarta, Jumat (12/6). Pelaksanaan Shalat Jumat berjamaah telah dilaksanakan kemballi di sejumlah masjid di Jakarta pada masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Masjid Indonesia (DMI) menerbitkan surat edaran mengenai pelaksanaan sholat Jumat bergelombang berdasarkan ganjil atau genapnya nomor telepon seluler. Namun, Kepala Kantor Masjid Agung Al-Azhar, Iding mengaku, akan terus melaksanakan sholat Jumat dalam satu waktu atau tanpa gelombang. 

“Di Masjid Agung Al-Azhar sudah dua kali melaksanakan sholat Jumat tanpa gelombang, dan tetap memenuhi protokoler kesehatan,” ujar Kepala Kantor Masjid Agung Al Azhar Haji Iding saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (18/9). 

Baca Juga

Iding memastikan Masjid Agung Al-Azhar akan terus melaksanakan sholat Jumat tanpa gelombang. Dia juga meyakinkan masjid memiliki area yang cukup luas untuk menampung jamaah, meski menerapkan jarak sosial. 

“Masjid bisa menampung 50 persen dari daya tampung ruangan mesjid sebenarnya dan sisanya di aula dan pelataran mesjid,” ujarnya. 

Meski begitu, Iding menganggap keputusan DMI adalah salah satu upaya pencegahan penularan virus. “Itu salah satu jalan keluar terbaik dalam menyikapi new normal,” ujar Iding. 

Sebelumnya, dalam Surat Edaran DMI nomor 105-Khusus /PP-DMI/A/Vl/2020 dijelaskan, peraturan sholat Jumat bergelombang akan diberlakukan bagi masjid dengan jumlah jamaah yang membeludak. Dalam pernyataan yang disebarluaskan pada Selasa (16/6), Ketua DMI Jusuf Kalla  menulis sholat  Jumat akan dibagi menjadi dua gelombang. 

“Sholat Jumat dalam dua gelombang atau shift, yaitu gelombang pertama pada pukul 12.00 dan gelombang kedua pada pukul 13.00," demikian salah satu kutipan dalam surat edaran tersebut.

Adapun pengaturan gelombang sholat, disesuaikan dengan tanggal jatuhnya hari Jumat dan angka akhir nomor telepon selular umat Muslim yang akan melaksanakan sholat. Apabila sholat Jumat jatuh pada tanggal ganjil, jamaah yang memiliki angka akhir nomor telepon ganjil bakal melaksanakan sholat pada pukul 12.00 atau gelombang pertama. Sementara jamaah yang nomor telepon ponselnya angka genap dipersilakan sholat di gelombang kedua atau pada pukul 13.00.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement