Rabu 10 Jun 2020 20:02 WIB

Cegah Penyimpangan, Punjab Pakistan Sahkan RUU Konten Islam

Majelis Provinsi Punjab Pakistan sahkan RUU Kurikulum Konten Islam.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan / Red: Nashih Nashrullah
Majelis Provinsi Punjab Pakistan sahkan RUU Kurikulum Konten Islam. Bendera Pakistan
Majelis Provinsi Punjab Pakistan sahkan RUU Kurikulum Konten Islam. Bendera Pakistan

REPUBLIKA.CO.ID, LAHORE – Majelis Provinsi Punjab, Pakistan mengesahkan RUU Kurikulum Konten Islam di buku teks sesuai Amandemen 2020 pada Selasa (10/6) kemarin. Dalam pelaksanaanya, ulama setempat juga menyetujui dan akan menerbitkan konten terkait agama Islam dalam buku kurikulum pelajar.

 

Baca Juga

Ketua Majelis Provinsi Punjab, Chaudhry Pervez Elahi, mengatakan Majelis Punjab akan terus menutup penyelewengan materi Islam dalam berbagai buku teks.  

 

“Kami ingin melindungi generasi mendatang. Negara ini ada karena Islam, dan kami tidak akan berkompromi dengan konten kontroversial, ”katanya seperti dikutip Tribune, Rabu (10/ 6).  

 

Namun demikian, setiap bagian dalam buku teks dalam kurikulum yang membawa konten Islam, baik itu sejarah, studi Pakistan, literatur Urdu, atau mata pelajaran lain, harus mendapat persetujuan Dewan Ulama Muttahida, Punjab, sebelum diterbitkan. Terlebih, ketika Kurikulum dan Buku Teks Punjab juga terikat persetujuan dari dewan Ulama.  

 

Lebih lanjut, Dewan cendekiawan agama juga diamanatkan untuk merekomendasikan larangan buku-buku yang berisi materi yang tidak pantas. RUU tersebut juga telah menegaskan, akan disarankan mendapatpersetujuan dewan sebelum mendapatkan rekomendasi lainnya.  

 

Setelah RUU itu diadopsi, berbagai pujian pada majelis berdatangan. Sebab, berbagai pihak termasuk oposisi pemerintah juga sangat menyetujui rencana tersebut.  

 

Sebelumnya, pada saat sidang keputusan RUU itu dimulai, Elahi mengakui ketidakpuasannya atas sikap beberapa undangan. Meski sidang dan semua pertanyaan pada kementerian terkait ditunda karenanya, namun, Menteri terkait menjawab keputusan dengan tepat. 

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement