Kamis 04 Jun 2020 14:23 WIB

Ketua MUI DKI: Fatwa Sholat Jumat Melihat Negara Lain

MUI DKI Jakarta tidak merekomendasikan sholat Jumat dua gelombang.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Ani Nursalikah
Ketua MUI DKI: Fatwa Sholat Jumat Melihat Negara Lain. Ilustrasi
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Ketua MUI DKI: Fatwa Sholat Jumat Melihat Negara Lain. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta tidak merekomendasikan sholat Jumat dilakukan dua gelombang. Adapun Fatwa Nomor 05 Tahun 2020 tentang Hukum dan Panduan Sholat Jumat Lebih dari Satu Kali Saat Pandemi Covid-19, yang ditandatangani Selasa (2/6) kemarin, dibuat merujuk pada negara lain.

"MUI DKI sebetulnya mengambil rujukan Fatwa MUI Pusat Nomor 5 Tahun 2000. Tapi, dengan perkembangan zaman yang ada, teman-teman Komisi Fatwa DKI mengambil referensi yang lain. Pendapat atau referensi ini diambil dari mufti Mesir dan ulama Eropa," ujar Ketua MUI DKI Jakarta KH Munahar Muchtar, dalam konferensi pers virtual, Kamis (4/6).

Baca Juga

Fatwa MUI DKI ini sempat diperbincangkan karena berbeda dengan Fatwa Nomor 5 Tahun 2000 yang dikeluarkan MUI pusat. MUI pusat menilai, dengan kondisi di Indonesia, sholat Jumat dua gelombang tidak bisa dilakukan di negara ini.

Kiai Munahar lantas menyebut negara-negara yang mengizinkan dua gelombang sholat Jumat ini memiliki catatan khusus. Salah satunya berasal dari negara minoritas Muslim yang tidak memungkinkan mengadakan sholat di banyak tempat.

Hal ini sangat berbeda dengan kondisi di Indonesia. Dengan mayoritas Muslim, pelaksanaan sholat di Tanah Air bukan menjadi hal yang rumit. Indonesia memiliki banyak bangunan masjid, mushala, dan aula sebagai lokasi beribadah.

"Artinya, untuk sholat Jumat di Indonesia tidak memungkinkan dua gelombang. Ini karena banyak tempat yang bisa kita pergunakan. Suasananya amat sangat memungkinkan," ujar dia.

Ketua MUI DKI menegaskan bahwa pihaknya tetap mengacu pada keputusan fatwa MUI pusat. Pihaknya juga setuju jika sholat Jumat dua gelombang tidak bisa dilakukan di Indonesia, termasuk DKI Jakarta.

Terkait taujihat atau panduan yang dikeluarkan MUI pusat, ia menyebut sepenuhnya mengikuti dan memahami. Dalam fatwa MUI DKI yang dikeluarkan, di akhir kalimatnya tertulis jika diperlukan atau dibutuhkan fatwa tersebut dapat diperbarui.

"Kami MUI DKI Jakarta sami'na wa atho'na dengan fatwa MUI pusat. Fatwa MUI DKI manakala diperlukan perubahan maka fleksibel saja," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement