Kamis 04 Jun 2020 12:45 WIB

Sholat Jumat Dua Gelombang Lazim di Tempat Minoritas Muslim

Menurut MUI tidak tepat sholat Jumat dua gelombang diterapkan di Indonesia.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Ani Nursalikah
Sholat Jumat Dua Gelombang Lazim di Tempat Minoritas Muslim. Petugas Dinas Kesehatan Kota Tangerang bersama petugas Dewan Kemakmuaran Masjid (DKM) memeriksa suhu tubuh dan memberikan cairan pembersih tangan kepada jamaah yang akan melaksanakan sholat Jumat di Masjid Raya Al Azhom, Tangerang, Banten.
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Sholat Jumat Dua Gelombang Lazim di Tempat Minoritas Muslim. Petugas Dinas Kesehatan Kota Tangerang bersama petugas Dewan Kemakmuaran Masjid (DKM) memeriksa suhu tubuh dan memberikan cairan pembersih tangan kepada jamaah yang akan melaksanakan sholat Jumat di Masjid Raya Al Azhom, Tangerang, Banten.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menegaskan sholat Jumat dua gelombang tidak bisa dipraktikkan di Indonesia. Ketentuan itu hanya berlaku bagi wilayah yang Muslimnya menjadi minoritas.

"Kebolehan tersebut (sholat Jumat dua gelombang) berlakunya di negara-negara dimana umat Islam menjadi minoritas. Misalnya di Eropa, Amerika, Australia, dan sebagainya. Hal itu tidak bisa dijadikan dalil untuk menetapkan bolehnya hal yang sama di Indonesia, karena situasi dan kondisinya berbeda," ujar Ketua MUI Pusat, KH Yusnar Yusuf dalam konferensi pers virtual, Kamis (4/6).

Baca Juga

Di negara-negara tersebut, umat Islam merupakan kelompok minoritas dan sangat sulit mendapatkan izin tempat untuk melaksanakan sholat Jumat. Adapun tempat yang ada, tidak bisa menampung semua jamaah.

Dengan kondisi di atas, tidak ada alternatif lain bagi mereka selain mendirikan sholat Jumat secara bergelombang di tempat yang sama. Kondisi tersebut termasuk kategori sebagai kebutuhan mendesak (hajah syar’iyah) yang membolehkan hal itu dilakukan. 

Hal seperti itu disebut Kiai Yusnar tidak terjadi di Indonesia. Umat Islam mempunyai kebebasan mendirikan sholat Jumat di tempat manapun yang sekiranya memungkinkan. Pun di Indonesia tersedia banyak tempat ibadah seperti masjid dan mushala.

"Pendapat tersebut (sholat Jumat dua gelombang) didasarkan pada dalil syari’ah (hujjah syar’iyah) yang lemah dan menyelisihi pendapat mayoritas (jumhur) ulama," lanjutnya.

Dalam taujihat atau panduan tentang sholat Jumat di era tatanan kehidupan baru atau new normal life yang dikeluarkan MUI, disebut sholat Jumat dua gelombang atau lebih di satu tempat tidak tepat sebagai solusi dalam kondisi kehidupan normal baru (new normal life).

MUI menilai tindakan tersebut bisa menimbulkan kerepotan luar biasa (masyaqqah), bahkan menimbulkan bahaya secara medis. Misalnya, untuk menunggu giliran sholat Jumat gelombang berikutnya tidak ada tempat yang aman dan memadai untuk menunggu. Kondisi tersebut justru membuka peluang menimbulkan kerumunan yang bertentangan dengan protokol kesehatan.

MUI lantas berpandangan solusi untuk situasi ketika masjid tidak bisa menampung jamaah sholat Jumat karena adanya physical distancing, bukan dengan mendirikan shalat Jumat secara bergelombang di satu tempat.

"Solusinya yaitu dibuka kesempatan mendirikan sholat Jumat di tempat lain. Seperti mushala, aula, gedung olahraga, stadion, dan sebagainya. Karena hal itu mempunyai dasar argumen syari’ah (hujjah syar’iyah) yang lebih kuat dan lebih membawa kemaslahatan bagi umat Islam," kata Kiai Yusnar.

Sementara bagi jamaah yang datang terlambat sehingga tidak mendapat posisi di masjid ataupun tidak menemukan tempat sholat Jumat yang lain, wajib menggantinya dengan sholat zhuhur. Kondisi ini dibenarkan syari’ah (udzur syar’i).

Hal ini juga disebut sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Shalat Jumat Dua Gelombang. Dalam fatwa itu disebutkan, "Orang Islam yang tidak dapat melaksanakan sholat Jumat disebabkan suatu ‘uzur syar’i hanya diwajibkan melaksanakan sholat zhuhur". 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement