REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dubai telah memberi lampu hijau untuk membuka pintu masjid untuk umum. Namun, belum ada tanggal pasti untuk pembukaan kembali tersebut.
Dikutip dari Gulftoday.ae, Badan Awqaf Dubai telah memberikan surat edaran yang menetapkan pedoman baru bagi jamaah. Mereka yang berusia di atas 60 tahun dan anak-anak di bawah 12 tahun tidak akan diizinkan masuk masjid.
Departemen Urusan Islam dan Kegiatan Amal mengeluarkan pedoman itu untuk menciptakan kesadaran. Beberapa masjid telah memasang poster petunjuk terperinci yang harus dipatuhi jamaah ketika masjid dibuka.
Pedoman tersebut dengan jelas menunjukkan bahwa bahkan ketika masjid dibuka, namun aula doa wanita tetap ditutup sampai pemberitahuan lebih lanjut. Masyarakat harus mematuhi aturan masjid baru ini ketika datang untuk salat.
Jamaah harus meninggalkan celah baris kosong antara setiap dua baris. Meninggalkan jarak 1,5 m antara setiap dua orang. Wajib bagi semua jamaah untuk mengenakan sarung tangan dan masker.
Semua jamaah harus membawa sajadah mereka sendiri ke Masjid. Tidak ada jabat tangan, jamaah hanya bisa melambai satu sama lain dan mengatakan salaam dari kejauhan.
Jamaah juga tidak diperbolehkan berkumpul sebelum atau sesudah sholat. Tidak ada Jamaah kedua atau sholat sendirian secara terpisah setelah selesai sholat Fard di belakang Imam.
Jamaah harus meninggalkan masjid segera setelah shalat wajib di jemaah selesai. Mereka yang berhubungan dengan pasien Covid-19 sebaiknya tidak memasuki masjid untuk memastikan keselamatan jamaah lainnya.
Mereka yang menderita penyakit kronis atau memiliki kekebalan yang lemah juga tidak boleh datang ke masjid untuk sholat demi keselamatan mereka sendiri. Batasan usia Orang yang berusia lanjut (di atas 60 tahun) dan anak-anak (di bawah 12 tahun) tidak boleh datang ke Masjid untuk shalat, demi keselamatan mereka sendiri.