Sabtu 30 May 2020 17:03 WIB

Kemenag Terbitkan 11 Kewajiban Pengurus Rumah Ibadah

Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan penyebaran Covid-19.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Kemenag Terbitkan 11 Kewajiban Pengurus Rumah Ibadah. Jamaah Thoriqoh Qodriyah Naqsabandiyah menunaikan shalat zhuhur berjamaah dengan sekat plastik transparan di Pondok Paseban Ar-Rosuli, Desa Keji, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (18/5). Penggunaan sekat plastik transparan pada shaf shalat bertujuan mencegah penyebaran virus Corona
Foto: Wihdan Hidayat/ Republika
Kemenag Terbitkan 11 Kewajiban Pengurus Rumah Ibadah. Jamaah Thoriqoh Qodriyah Naqsabandiyah menunaikan shalat zhuhur berjamaah dengan sekat plastik transparan di Pondok Paseban Ar-Rosuli, Desa Keji, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (18/5). Penggunaan sekat plastik transparan pada shaf shalat bertujuan mencegah penyebaran virus Corona

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang 'Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi' pada Sabtu (30/5). SE ini juga mengatur kewajiban pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah. 

"Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran Covid-19," kata Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi saat konferensi pers daring di Kantor BNPB, Sabtu (30/05).

Baca Juga

Ada 11 kewajiban pengurus rumah ibadah yang diatur, sebagai berikut.

  1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah.
  2. Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah.
  3. Membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
  4. Menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun atau hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah.
  5. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu lebih dari 37,5 Celcius dalam dua kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit, maka tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah.
  6. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai atau kursi, minimal jarak satu meter.
  7. Melakukan pengaturan jumlah jamaah atau pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan. Guna memudahkan pembatasan jaga jarak.
  8. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah.
  9. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat.
  10. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
  11. memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jamaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement