REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengungkapkan bahwa Kementerian Agama akan mengumumkan protokol kesehatan memfungsikan kembali rumah ibadah di era normal baru (new normal). Rencananya protokol tersebut akan diumumkan besok Jumat (29/5) sore.
"Rencana kami akan menerbitkannya besok Jumat sore, kenapa Jumat sore, karena yang agak komplek adalah mempersiapkan sholat Jumat, sehingga kalau jumat Sore kami umumkan masih ada satu minggu untuk mempersiapkan pada Jumat berikutnya," kata Fachrul Razi, Kamis (28/5).
Fachrul mengatakan, Kementerian Agama memberikan kewenangan kepada kecamatan untuk memutuskan rumah ibadah mana saja yang boleh dibuka. Keputusan tersebut diambil lantaran tingkat camat lebih mengetahui daerah mana saja yang aman dan mana saja yang tidak aman.
"Sehingga kami berpikir mungkin yang adil kewenangan itu diberikan sampai tingkat camat, sesuai tingkat level rumah ibadahnya," ujarnya.
Selain itu salah satu protokol juga menganjurkan tentang perlunya rumah ibadah membuat tulisan imbauan untuk tidak beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan orang yang sakit. Dirinya mempersilakan masing-masing rumah ibadah mengembangkan tulisan berupa anjuran tersebut.
"Sebagai contoh ada tulisan 'bapak ibu kurang sehat? mohon jangan masuk rumah ibadah', atau ada tulisan lain 'anak-anak ibadah bagus, tapi sekarang sebaiknya tidak usah dulu' atau banyak lah silakan dikembangkan dan kami anjurkan dibuat," tutur Fachri.
Selain itu, protokol kesehatan lain seperti mencuci tangan dan memakai masker, dan jaga jarak tetap diberlakukan. Intinya Kemenag sangat menekankan protokol kesehatan.
Kemudian terkait rencana mengoperasionalkan kembali pesantren, pemerintah tidak ingin gegabah dalam memutuskan. Oleh karena itu Kemenag telah meminta masukan pihak terkait, pesantren mana saja yang dipandang siap untuk mengoperasionalkan kembali pesantrennya.
"Kemenag akan kirim tim memeriksa kesiapannya terutama dari aspek jaga jarak. Kami minta masukan mana yang siap. Karena ada beberapa pesantren yang buka 10 Juni," ungkapnya.
Fachrul menambahkan, protokol memfungsikan kembali agama juga akan mengatur kapasitas penggunaan rumah ibadah untuk kegiatan sosial. Menurutnya rumah ibadah nantinya hanya akan diisi sekitar 20 persen dari kapasitas rumah ibadah. Begitu juga untuk acara pernikaha non resepsi, kalau di KUA dibatasi 6-8 jika diselenggarakan di rumah ibadah tetap disesuaikan 20 persen dari kapasitas rumah ibadah.