Kamis 28 May 2020 13:08 WIB

MUI: Wajib Sholat Jumat di Kawasan yang Terkendali

Di kawasan terkendali, umat Islam wajib sholat Jumat.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Pelaksanaan Sholat Jumat. Seorang jamaah membaca alquran seusai melaksanakan sholat dzuhur di Masjid Al-Iman Bintara Jaya, Bekasi Barat, Jumat (20/3). Masjid Al Iman Bintara tidak menyelenggarakan sholat jumat selama dua pekan kedepan sebagai upaya ikut mencegah penyebaran virus Corona.
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Pelaksanaan Sholat Jumat. Seorang jamaah membaca alquran seusai melaksanakan sholat dzuhur di Masjid Al-Iman Bintara Jaya, Bekasi Barat, Jumat (20/3). Masjid Al Iman Bintara tidak menyelenggarakan sholat jumat selama dua pekan kedepan sebagai upaya ikut mencegah penyebaran virus Corona.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, di kawasan yang sudah terkendali dari virus corona atau Covid-19, umat Islam memiliki kewajiban untuk melaksanakan sholat Jumat.

"Dengan kondisi ini, berarti sudah tidak ada lagi udzur syar'i yang menggugurkan kewajiban sholat Jumat, karenanya berdasarkan kondisi faktual yang dijelaskan ahli yang kompeten dan kredibel, umat Islam yang berada di kawasan yang sudah terkendali (Covid-19) wajib melaksanakan sholat Jumat," kata KH Asrorun melalui pesan tertulis kepada Republika, Kamis (28/5).

Baca Juga

Ia menyampaikan, sebelumnya pemerintah melalui Juru Bicara Untuk Penanganan Covid-19 telah menjelaskan situasi terakhir penanganan wabah Covid-19. Dengan paramater 10 indikator, disampaikan ada beberapa daerah yang sudah terkendali dari Covid-19. Di daerah yang sudah terkendali, pemerintah wajib menjamin pelaksanaan shalat Jumat.

Ia menyampaikan, ada kawasan yang sama sekali tidak ada penularan Covid-19 dan terkendali sejak awal. Terdapat 110 kabupaten dan kota terdiri dari 87 wilayah daratan dan 23 wilayah kepulauan yang belum ada kasus positif Covid-19.

Maka sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 yang menyatakan dalam kondisi penyebaran Covid-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak. Seperti melaksanakan jamaah shalat lima waktu, shalat taraweh dan shalat Ied di masjid atau tempat umum lainnya.

"Serta boleh menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19. Pemerintah wajib memfasilitasi pelaksanaan ibadah umat Islam di kawasan yang sudah terkendali, yang ditandai adanya pelonggaran aktivitas sosial yang berdampak kerumunan, melalui relaksasi," ujarnya.

Untuk pelaksanaannya, KH Asrorun mengingatkan agar umat Islam tetap menjaga kesehatan, berperilaku hidup bersih dan sehat. Selain itu membawa sajadah sendiri dan melaksanakan protokol kesehatan agar tetap dapat mewujudkan kesehatan serta mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Dalam konteks new normal, ia menyampaikan, ada beberapa kondisi yang bisa diadaptasi. Setidaknya ada tiga kondisi dalam adaptasi terhadap situasi baru ini. Pertama, dilakukan secara permanen, seperti Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), zakat berbasis daring, dan sedekah. Kedua, dilakukan dalam kondisi kesementaraan, seperti jaga jarak saat ibadah. Ketiga, dilakukan seperti dulu, seperti tata cara pelaksanaan kewajiban ibadah mahdhah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement