REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah. Panduan ini menjadi pedoman baik pendidik maupun satuan pendidikan.
“Panduan ini merupakan pedoman bagi pendidik dan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran di madrasah pada masa darurat Covid-19,” ucap Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, A.Umar, dalam keterangan yang didapat Republika, Jumat (22/5).
Panduan yang tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020, tertanggal 18 Mei 2020 ini, berlaku bagi jenjang pendidikan madrasah mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA).
Umar berharap, dengan adanya panduan ini pembelajaran pada masa darurat berjalan dengan baik dan optimal. “Dalam kondisi darurat, kegiatan pembelajaran tidak bisa berjalan secara normal seperti biasanya, namun siswa harus tetap mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran,” kata Umar.
Panduan ini menurut Umar penting untuk diketahui Madrasah, mengingat kondisi darurat ini bisa berlanjut hingga awal tahun pelajaran 2020/2021 yang dimulai pada 13 Juli 2020. Pendidik dan satuan pendidikan diharap dapat menyiapkan kurikulum lebih awal dengan adanya panduan tersebut.
Pendidik dan satuan pendidikan juga dapat mengembangkan pembelajaran yang lebih kreatif dan inovatif, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing madrasah.
Umar menekankan, belajar dari rumah tidak sekedar memenuhi tuntutan kompetensi (KI-KD) pada kurikulum. Satuan pendidikan diharap lebih menekankan pada pengembangan karakter, akhlak mulia, ubudiyah dan kemandirian siswa.
Selain surat keputusan terkait kurikulum darurat pada madrasah, Umar menyampaikan bahwa Dirjen Pendis juga telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021.
Umar menyebut pihaknya telah menyampaikan dua surat edaran tersebut kepada Kanwil Kemenag Provinsi. “Mohon kiranya Surat Keputusan tersebut dapat dipedomani, disosialisasikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” lanjutnya.