Selasa 12 May 2020 19:13 WIB

Muhammadiyah: Sadd Adz-Dzariah Sebelum Buka Tempat Ibadah

Sadd adz-dzari’ah adalah metode penetapan hukum yang dikembangkan ulama.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Muhammadiyah: Sadd Adz-Dzariah Sebelum Buka Tempat Ibadah
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Muhammadiyah: Sadd Adz-Dzariah Sebelum Buka Tempat Ibadah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Prof Syamsul Anwar mengatakan, sebelum mewujudkan wacana relaksasi tempat ibadah pemerintah perlu terlebih dahulu melakukan metode sadd adz-dzari’ah, sehingga tidak terjadi sesuatu yang menimbulkan dampak negatif. Sadd adz-dzari’ah merupakan salah satu metode penetapan hukum yang dikembangkan para ulama sebagai upaya preventif agar tidak berdampak negatif. 

Metode hukum ini merupakan salah satu bentuk kekayaan khazanah intelektual Islam yang tidak dimiliki agama-agama lain. "Kalau menurut saya, kita harus melakukan sadd adz-dzari'ah, itu salah satu dasar hukum syariah, yaitu kita menutup jalan menuju kemudharatan. Jadi, segala yang bisa membawa kemudharatan harus kita tutup," ujar Prof Syamsul saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (12/5). 

Baca Juga

Karena itu, sebelum Indonesia bebas dari Covid-19, hendaknya masyarakat tetap dilarang melaksanakan ibadah secara berkerumun. Setelah dinyatakan bebas Covid-19, baru masyarakat diperbolehkan membuka tempat ibadahnya kembali. 

"Selagi belum dipastikan negeri kita bersih dari wabah corona, maka menurut saya sadd adz-dzari’ah ini perlu kita amalkan. Dalam arti, ya kalau sudah pasti clear ya tentu kita bisa sholat di lapangan. Jika belum, demi berhati-hati sebaiknya di rumah dulu," kata Prof Syamsul. 

Menteri Agama Fachrul Razi sebelumnya mengatakan tengah mengkaji adanya relaksasi untuk rumah ibadah selama pandemi virus Covid-19 atau corona. Hal ini dia sampaikan untuk menanggapi sejumlah usulan anggota Komisi VIII DPR yang meminta agar itu direalisasikan.

"Kami belum ajukan, tapi kami sudah punya ide itu dan sempat saya bicarakan dengan Dirjen," ujar Fachrul dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Senin (11/5). 

Jika relaksasi rumah ibadah dapat terealisasi, Fachrul berharap masyarakat tetap melaksanakan tindakan pencegahan virus corona. Contohnya, dengan mengatur jumlah jamaah masjid agar tidak terlalu banyak, tetap bisa berjaga jarak, dan jarak antarshaf dapat direnggangkan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement