REPUBLIKA.CO.ID, Di dalam Islam, zina merupakan perbuatan dosa yang berat. Pelakunya pun untuk pasangan yang belum menikah (ghaira muhshan) terancam pidana dengan cara dicambuk. Sementara itu, pelaku yang sudah menikah (muhshan) terancam dirajam.
Meski demikian, ketatnya pembuktian zina dalam Islam membuka peluang adanya para pelaku yang bisa lolos dari jerat pidana tersebut. Termasuk dari pelaku perempuan. Pasalnya, harus ada empat saksi yang benar-benar menyaksikan perbuatan tersebut.
Tidak sekadar pembuktian yang ketat, penuduh pun memiliki konsekuensi akan mendapat hukuman jika tak mampu mendatangkan saksi-saksi. "Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) 80 kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka Itulah orang-orang yang fasik (QS an-Nur:4-5)."
Bagaimana hukumnya jika orang yang melakukan perbuatan dosa itu belum dapat dibuktikan? Apakah dosanya diampuni Allah SWT? Majelis Tarjih Muhammadiyah mengutip hadis riwayat Imam Bukhari Muslim dari Ubadah bin ash-Shamit sebagai dasar untuk menyikapi masalah ini.
"Dari Ubadah bin ash-Shamit, ia berkata: Kami bersama Nabi dalam suatu majelis, beliau bersabda: Berbai'atlah kepadaku untuk tidak melakukan kemusyrikan kepada Allah sedikit pun, dan tidak berbuat zina, tidak pula mencuri dan tidak membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali yang dibenarkan Allah.
Barang siapa yang memenuhi (bai'at itu) maka pahalanya diberikan oleh Allah. Barang siapa yang melakukan salah satu dari perbuatan- perbuatan itu dan diterapi hukuman maka hukuman itu sebagai tebusan terhadap perbuatan dosa itu. Tetapi Allah menutupnya (tidak diketahui atau tidak dapat dibuktikan orang lain) maka urusannya diserahkan kepada Allah.Apabila Allah menghendaki mengampuninya (tentu setelah tobat) atau Allah akan menyiksanya (karena belum bertobat)." (HR Bukhari dan Muslim).
Dengan adanya hadis ini, dapat ditarik kesimpulan bahwa orang yang berbuat zina muhshan, jika telah menjalani hukuman akan mendapat pengampunan Allah SWT.
Namun, kalau belum mendapat hukuman karena tak terbukti atau aibnya tertutup maka akan mendapat ampunan setelah melakukan tobat nasuha. Ini pun sesuai dengan apa yang tercantum dalam Alquran bahwa Allah akan mengampuni semua dosa, kecuali syirik. "Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik dan akan mengampuni segala dosa yang selain diri (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki- Nya." (QS an-Nisa ayat 48).
Tak hanya itu, Allah SWT pun secara spesifik menyebut adanya peluang untuk bertobat bagi pezina. "Dan terhadap dua orang yang me lakukan perbuatan keji diantara ka mu, maka berilah hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya bertobat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Mahapenerima tobat lagi Mahapenyayang." (QS an-Nisa:16). Wallahu a'lam.