REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Zainulbahar Noor mengatakan terdapat perbedaan penyaluran zakat dan infak sesuai ketentuan syariah.
"Untuk pengelolaan dana zakat ini, di Baznas sangat hati-hati. Dana zakat harus disalurkan oleh Baznas sesuai ketentuan syariah yakni kepada mustahik beragama Islam yang membutuhkan,” kata Zainul dalam telekonferensi yang dipantau dari Jakarta, Rabu (15/4).
Ia menyebutkan zakat sesuai syariah wajib dibayar oleh umat Islam yang mampu dan penyalurannya kepada delapan golongan penerima (asnaf) yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, orang yang terlilit utang, orang yang berjuang di jalan Allah (fisabilillah) dan orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil).
Di lain hal, Zainul mengatakan dana infak, sedekah, dana sosial keagamaan lainnya (DSKL), tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) serta dompet khusus kemanusiaan dapat digunakan untuk membantu masyarakat tanpa memandang golongan Muslim dan non-Muslim.
Dia mengatakan terkait wabah COVID-19, Baznas membantu penyaluran bantuan dengan memakai dana zakat, infak, sedekah, DSKL, CSR maupun dompet kemanusiaan.
Semua penyaluran bantuan yang dilakukan Baznas, kata dia, dilakukan dengan perencanaan terukur untuk kemudian dilaksanakan, diaudit serta dilaporkan dengan kaidah transparan dan akuntabel.
Sebelumnya, Direktur Utama Baznas Arifin Purwakananta mengatakan istilah zakat sejatinya berbeda dengan dana sosial lain. Meski dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia istilah zakat sudah mencakupi sebagian besar dana donasi.
Meski pada akhirnya, kata dia, istilah zakat saat ini menjadi lebih luas seiring perkembangan penggunaan kata tersebut. Kendati demikian, dana zakat dan donasi lain akan dibedakan rekening dan peruntukannya.