Ahad 12 Apr 2020 20:26 WIB

Baznas Pastikan Dana Sosial Bisa Disalurkan Ke Non-Muslim

Dana zakat disalurkan ke mustahik yang beragama Islam sesuai syariat dan perundangan.

Direktur Utama Baznas, M Arifin Purwakananta menjelaskan, merujuk pada Surat Keputusan (SK) Ketua BAZNAS No 64 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat di lingkungan BAZNAS, tertulis bahwa di antara asnaf fakir adalah korban bencana alam dan bencana sosial, maka dapat meliputi orang beragama Islam dan non Islam.
Foto: Baznas
Direktur Utama Baznas, M Arifin Purwakananta menjelaskan, merujuk pada Surat Keputusan (SK) Ketua BAZNAS No 64 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat di lingkungan BAZNAS, tertulis bahwa di antara asnaf fakir adalah korban bencana alam dan bencana sosial, maka dapat meliputi orang beragama Islam dan non Islam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirut Baznas, Arifin Purwakananta mengatakan, dana yang dihimpun Baznas dan LAZ seluruh Indonesia itu tidak hanya dana zakat melainkan juga dana infak, sedekah, dana sosial keagamaan lainnya dan CSR. Di luar dana zakat, dana-dana yang dikumpulkan Baznas itu bisa disalurkan untuk non-Muslim.

''Dana zakat harus disalurkan kepada mustahik yang beragama Islam sesuai yang disyariatkan agama dan perundangan,'' kata Arifin, dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Ahad (12/4).

Sementara, kata Arifin, dana infak, sedekah, CSR serta dompet khusus kemanusiaan bisa digunakan untuk membantu masyarakat tanpa memandang agama. ''Baznas dan LAZ dapat menggunakan dana infak, sedekah dan CSR serta dompet khusus kemanusiaan untuk digunakan untuk membantu korban krisis Covid tanpa memandang Muslim dan non-Muslim,'' katanya.

Arifin merujuk pada Surat Keputusan (SK) Ketua BAZNAS No 64 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat di lingkungan BAZNAS. Tertulis bahwa di antara asnaf fakir adalah korban bencana alam dan bencana sosial, maka dapat meliputi orang beragama Islam dan non Islam.

“Dalam kemanusiaan banyak sekali yang harus ditolong,'' katanya. ''Saya mengimbau kepada seluruh Baznas, meliputi Baznas Provinsi, Baznas Kabupaten dan Kota, dan juga Lembaga Amil Zakat (LAZ) seluruh Indonesia untuk dapat mendistribusikan dana bantuan, baik kepada muslim maupun non muslim yang sangat membutuhkan dalam kondisi bencana seperti Covid-19 ini.''

Selama ini Baznas dan LAZ dapat menghimpun dana infak, sedekah serta donasi perusahaan. Dalam kondisi bencana dan kemanusiaan seperti Covid-19, Baznas dapat mengatur bantuan agar dapat membantu Muslim dan Non Muslim yang menderita akibat krisis ini. Semua penyaluran dana bantuan tersebut direncanakan, dilaksanakan, diaudit dan dilaporkan dengan kaidah transparan dan akuntabel.

Arifin menambahkan Baznas saat ini telah menjalankan berbagai program untuk membantu mereka yang berjuang dalam penanganan Covid-19 ini. Salah satunya yakni pendistribusian bantuan Alat Pelindung Diri (APD) serta logistik untuk tenaga medis di beberapa RS rujukan pasien Covid-19.

Selain itu, terkait aksi pencegahan, Baznas juga melakukan gerakan pensterilan di titik-titik area publik. Baznas melakukan penyemprotan disinfektan, penyediaan wastafel sehat, maupun mendorong pendirian Kampung Tanggap Bencana Covid-19.

“Kami juga memiliki bantuan untuk mereka yang terdampak secara ekonomi, lewat Cash for Work, pendampingan UKM lewat Gerai Mikro Tanggap Covid, dan juga penyaluran Paket Logistik Keluarga. Karena dampak kemanusiaan akibat pandemi ini sangat luas, seluruh bantuan yang disalurkan Baznas ini menyasar kepada masyarakat yang membutuhkan, tidak memandang muslim maupun non muslim,” ungkapnya.

Dalam kondisi pandemi ini, Baznas juga terus melakukan langkah koordinasi dengan berbagai pihak salah satunya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagai upaya membantu pemerintah dalam penyelesaian penanggulangan bencana Covid-19. Selain itu, Baznas bersama Forum Zakat (FOZ) dan Lembaga Amil Zakat se-Indonesia juga telah membentuk Crisis Center pencegahan penyebaran Covid-19.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement