Senin 06 Apr 2020 17:34 WIB

Menag Minta Hindari Buka Gerai Zakat di Keramaian

Kaum Muslimin diminta berzakat segera sebelum puasa Ramadhan

Red: A.Syalaby
Menteri Agama Fachrul Razi dan Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Muhammadiyah Amin menjawab pertanyaan wartawan usai pembukaan Rakernas 2020 di Gedung Kementerian Agama, Jakarta,  Senin ( 3/2).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Menteri Agama Fachrul Razi dan Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Muhammadiyah Amin menjawab pertanyaan wartawan usai pembukaan Rakernas 2020 di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Senin ( 3/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat edaran terkait panduan kegiatan ibadah Ramadhan termasuk pengumpulan zakat fitrah dan/atau ZIS (zakat, infak dan shadaqah).

Salah satunya dilakukan melalui trasfer layanan perbankan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.

"Bagi Organisasi Pengelola Zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian. Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Surat Edaran No 6 tahun 2020 yang juga mengatur tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 Hijriyah itu mengimbau kepada segenap umat Islam agar membayarkan zakat hartanya. Kaum Muslimin diminta berzakat segera sebelum puasa Ramadhan sehingga bisa terdistribusi kepada Mustahik lebih cepat.

Organisasi Pengelola Zakat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di lingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai di lingkungan sekitar.

Memastikan satuan pada Organisasi Pengelola Zakat, lingkungan masjid, musala dan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan.

Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.

Mengingatkan para panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.Penyaluran Zakat Fitrah dan/atau ZIS agar menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang.

Organisasi Pengelola Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima zakat fitrah.

Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk melakukan penyaluran dengan memberikan secara langsung kepada Mustahik.

Organisasi Pengelola Zakat, UPZ dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk pro aktif dalam melakukan pendataan Mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh Masyarakat maupun Ketua RT dan RW setempat.

Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai seperti tisu.Dalam menjalankan ibadah Ramadhan dan Syawal, seyogyanya masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan, dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.

Senantiasa memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah setempat, terkait pencegahan dan penanganan COVID-19."Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari COVID-19," kata Menag.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement