Ahad 05 Apr 2020 04:51 WIB

Menag Dorong Percepatan Pendistribusian Zakat

langkah ini penting untuk menyikapi perkembangan terkini penyebaran virus Corona

Rep: Muhyiddin/ Red: Hiru Muhammad
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menyalurkan bantuan logistik berupa 500 dus kopi instan dari Garudafood untuk para tenaga medis di Rumah Sakit (RS) Darurat Covid-19 Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Utara, Selasa (31/3).
Foto: Baznas
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menyalurkan bantuan logistik berupa 500 dus kopi instan dari Garudafood untuk para tenaga medis di Rumah Sakit (RS) Darurat Covid-19 Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Utara, Selasa (31/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Agama Fachrul Razi mendorong Baznas dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk mempercepat pembayaran dan pendistribusian zakat harta (zakat mal) ke masyarakat. Sehingga dapat membantu masyarakat yang terdampak virus Corona atau Covid-19. Selain itu, Badan Wakaf Indonesia (BWI) diminta untuk mengoptimalkan wakaf.  

"Saya sudah siapkan edaran untuk pimpinan Baznas, pusat hingga daerah, LAZ, Forum Zakat, BWI, dan LKS-PWU. Saya minta mereka melakukan percepatan pembayaran dan pendistribusian zakat, serta optimalisasi wakaf sebagai jaring pengaman sosial," ujar Fachrul dalam siaran pers Sabtu (04/04).

Menurutnya, langkah ini penting untuk menyikapi perkembangan terkini berkenaan dengan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona. Hal ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Fachrul juga meminta lembaga yang bergerak dalam pengelolaan zakat untuk mengajak umat Islam yang telah memenuhi kewajiban membayar zakat mal atau zakat harta untuk menunaikannya sebelum Ramadhan 1441H, sehingga zakat mereka bisa segera terdistribusi kepada mustahik yang membutuhkan lebih cepat. 

Fachrul mengatakan, BAZNAS dan LAZ harus memprioritaskan pendistribusian secara langsung dana zakat, infak dan sedekah yang dikelolanya untuk meringankan beban hidup, menjamin kebutuhan pokok dan menjaga daya beli warga masyarakat lapisan bawah. Menurut dia, pendistribusian zakat tentunya harus dilakukan sesuai ketentuan agama dan prosedur pelayanan yang cepat, mudah, dan aman. 

"Kegiatan pengumpulan dan pendistribusian zakat yang karena sifat atau keadaannya harus dilakukan secara tatap muka, maka wajib memperhatikan protokol kesehatan, seperti pembatasan jarak fisik dan menghindari pengumpulan massa atau keramaian," ucapnya.  

Untuk zakat fitrah,  masyarakat bisa menunaikannya sejak awal Ramadhan hingga menjelang lebaran. "Pendistribusian zakat fitrah diprioritaskan untuk kecukupan pangan dan kegembiraan fakir miskin menyambut hari raya," katanya. 

Terkait wakaf, dia meminta BWI menggerakkan wakaf uang melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf  Uang (LKS-PWU). BWI juga diminta mengoptimalkan pendayagunaan aset-aset wakaf yang dikelola oleh lembaga nazhir untuk membantu memfasilitasi penyediaan sarana, alat dan obat-obatan yang dibutuhkan dalam rangka penanganan wabah Covid-19 serta membantu jaminan perlindungan hidup bagi warga masyarakat ekonomi lemah yang terdampak kondisi darurat. 

"Kementerian Agama mendorong pengoptimalan peran zakat, infak, sedekah serta wakaf dalam membantu sesama yang membutuhkan di tengah wabah Covid-19," jelasnya.

"Kondisi darurat kesehatan akibat wabah Covid-19 adalah momentum untuk mawas diri, memperkuat solidaritas dan semua komponen bangsa harus bersatu menghadapinya," imbuhnya. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement