Jumat 03 Apr 2020 07:05 WIB

Tiga Jenis Orang Islam yang tidak Menunaikan Sholat Jumat

Ada beberapa uzur syari lain yang dibolehkan untuk meninggalkan sholat Jumat.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Tiga Jenis Orang Islam yang tidak Menunaikan Sholat Jumat. Sejumlah jamaah memasuki bilik semprot disinfektan sebelum mengikuti shalat Jumat berjamaah di Masjid Al Jihad Medan, Sumatra Utara.
Foto: Antara/Septianda Perdana
Tiga Jenis Orang Islam yang tidak Menunaikan Sholat Jumat. Sejumlah jamaah memasuki bilik semprot disinfektan sebelum mengikuti shalat Jumat berjamaah di Masjid Al Jihad Medan, Sumatra Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, ada tiga jenis orang yang tidak melaksanakan shalat Jumat. Pertama, orang yang tidak shalat Jumat karena ingkar akan kewajiban Jumat, maka dia dihukumi sebagai kafir.

Kedua, orang Islam yang tidak shalat Jumat karena malas. "Dia meyakini kewajiban Jumat tapi dia tidak shalat Jumat karena kemalasan dan tanpa adanya uzur syar'i, maka dia berdosa. Jika tidak Jumatan tiga kali berturut tanpa uzur maka Allah mengunci mati hatinya," ucap Asrorun dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Jumat (3/3).

Baca Juga

Sedangkan jenis ketiga, orang Islam yang tidak melaksanakan shalat Jumat karena adanya uzur syar'i, seperti takut terjangkit pandemi virus corona. Jika alasannya ini, maka umat Islam diperbolehkan tidak shalat hingga tiga kali secara berturut-turut.

"Orang Islam yang tidak Jumatan karena ada uzur syar'i, maka ini dibolehkan," kata Doses Pascsarjana Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini.

Menurut pandangan para ulama fikih, tidak shalat Jumat karena uzur syar'i, antara lain seperti sakit. Ketika sakitnya lebih dari tiga kali Jumat, maka dia tidak berdosa jika tidak melaksanakan shalat Jumat hingga  tiga kali berturut-turut.

"Uzur syar'i berikutnya adalah kekhawatiran terjadinya sakit. Nah, dalam kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu diduga kuat akan terkena wabah atau menularkan penyakit, maka ini menjadi uzur untuk tidak Jumatan," jelas Asrorun.

Dia menambahkan, ada beberapa uzur syar'i lain yang dibolehkan untuk meninggalkan shalat Jumat, di antaranya karena terjadi hujan deras hingga ada kekhawatiran akan keselamatan diri, keluarga, atau hartanya.

Hingga kini, wabah covid-19 masih belum bisa dikendalikan dan diatasi. Potensi penularan dan penyebarannya pun masih tinggi. Dengan demikian, uzur syar'i yang menyebabkan tidak dilaksanakannya perkumpulan untuk ibadah seperti shalat Jumat masih ada.

"Selama masih ada uzur, maka dia masih tetap boleh tidak Jumatan. Dan baginya tidak dosa. Kewajibannya adalah mengganti dengan shalat zhuhur," kata Asrorun, mengutip pandangan para ulama.

Memasuki pekan ketiga sejak munculnya virus corona atau Covid-19 di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan tentang hukum tidak melaksanakan shalat Jumat hingga tiga kali secara berturut-turut. Hal ini disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam seiring dengan banyaknya pertanyaan dari masyarakat Muslim Indonesia terkait hal itu.

"Banyak pertanyaan mengenai hukum tidak shalat Jumat selama tiga kali berturut-turut, mengingat ada hadits yang menyatakan kalau tidak shalat Jumat selama tiga kali berturut-turut dihukumi kafir," ujar Asrorun

Menurut dia, MUI sebelumnya telah mengeluarkan fatwa seseorang yang berada di kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi, shalat Jumat bisa diganti dengan shalat zhuhur di rumah. Sementara, umat Islam yang tinggal di kawasan merah sudah dua kali tidak melaksanakan shalat Jumat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement