Senin 23 Mar 2020 13:49 WIB

DMI: Fatwa MUI Soal Corona Menuntut Kesadaran Umat

Masyarakat Indonesia cenderung tidak menganggap bahaya wabah corona.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
DMI: Fatwa MUI Soal Corona Menuntut Kesadaran Umat. Sekretaris Jenderal Dewan Masjid Indonesia Imam Addaruqutni.
Foto: Republika/Fauziah Mursid
DMI: Fatwa MUI Soal Corona Menuntut Kesadaran Umat. Sekretaris Jenderal Dewan Masjid Indonesia Imam Addaruqutni.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Addaruqutni menyampaikan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadinya wabah virus corona atau Covid-19 sifatnya tausiyah. Fatwa MUI tersebut tidak bersifat memaksa secara hukum.

"Jadi Fatwa MUI tidak menuntut kepatuhan tapi menuntut kesadaran, kalau dari sudut kesadaran umat saya kira tidak semata berhubungan dengan Fatwa MUI tapi berhubungan juga dengan pengetahuan masyarakat tentang bahaya corona," kata Imam kepada Republika.co.id, Senin (23/3). 

Baca Juga

Ia menerangkan, kalau pemerintah benar-benar melihat wabah Covid-19 sebagai ancaman berbahaya, tentu pemerintah mengeluarkan kebijakan seperti yang dilakukan negara lain. Tapi sejauh ini pemerintah Indonesia mengatakan wabah Covid-19 berbahaya, namun belum mengeluarkan kebijakan seperti yang dilakukan negara lain.

Menurutnya, masyarakat Indonesia cenderung tidak menganggap bahaya wabah Covid-19 kalau pemerintah belum mengeluarkan kebijakan serius yang membuat orang-orang terpaksa tinggal di rumah. Jangankan anjuran tinggal di rumah sementara waktu, aturan perundang-undangan dan hukum saja banyak dilanggar.

"Orang yang mengerti hukum dan pembuat undang-undang juga kadang-kadang juga menerobos (melanggar) aturan yang dibuat itu, apalagi masyarakat, kepatuhan hukum ini kadang-kadang bermasalah di antara pelaksana negara atau wakil rakyat," ujarnya.

DMI juga menanggapi adanya sekelompok masyarakat yang tidak terima masjid ditutup sementara untuk shalat berjamaah. Imam berpandangan, dewan kemakmuran masjid (DKM) atau takmir masjid mengumumkan ke masyarakat alasan masjid ditutup sementara waktu untuk shalat berajamaah.

Ia menegaskan, menyampaikan pesan dan informasi dari pengurus masjid ke masyarakat sangat penting. Maka DMI menganjurkan pengurus masjid memberikan pengumuman-pengumuman sesuai dengan perkembangan wabah Covid-19.  

"Kalau informasi dan pencerahan ini dilakukan dengan baik saya kira kesadaran masyarakat juga meningkat, jadi masjid bukan dikuasai oleh takmir atau DKM mereka itu pelaksana, komunikasi pengurus masjid (ke masyarakat) ini yang harus dibangun dengan baik," jelasnya.

Sebelumnya pemerintah, ormas-ormas Islam dan tokoh-tokoh agama mengimbau masyarakat tetap tinggal di rumah dan melakukan jaga jarak. Tujuannya membantu menghentikan penyebaran wabah Covid-19 di Indonesia.

Komisi Fatwa MUI juga telah mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadinya wabah Covid-19. Daerah yang terpapar wabah Covid-19 diminta agar tidak melaksanakan shalat berjamaah dan shalat Jumat di masjid-masjid. Tujuannya untuk membantu menghentikan penyebaran wabah ini demi keselamatan manusia bersama. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement