Jumat 20 Mar 2020 15:52 WIB

Masjid Al-Muslimun Ciputat Gelar Jumatan Tapi Gulung Karpet

Sebelum atau pas khutbah banyak yang batuk, bersahutan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Muhammad Fakhruddin
Masjid Al-Muslimun, kelurahan Pondok Ranji, Ciputat, Tangerang Selatan masih menggelar ibadah Shalat Jumat ditengah seruan social distancing untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19, Jumat (20/3). (Republika/Ali Mansur)
Foto: Republika/Ali Mansur
Masjid Al-Muslimun, kelurahan Pondok Ranji, Ciputat, Tangerang Selatan masih menggelar ibadah Shalat Jumat ditengah seruan social distancing untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19, Jumat (20/3). (Republika/Ali Mansur)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Beberapa masjid di Tangerang Selatan tetap menyelenggarakan sholat Jumat meski ada seruan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah untuk menggantinya dengan sholat Dzhuhur di rumah. Salah satunya Masjid Al-Muslimin di Jalan Menjangan III, Kelurahan Pondok Ranji.

Namun sebagai antisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19 pengurus masjid menggulung karpet dan hanya beralaskan keramik saja. Para jamaah shalat Jumat pun paham dan membawa sajadah masing-masing sementara sebagian lainnya tidak membawa dan memilih sujud beralaskan keramik. Adapun kondisi kepadatan shalat Jumat di Masjid Al-Muslimun relatif normal seperti biasanya.

"Ya saya dengar adzan masa saya diam saja. Insya Allah aman," ujar Fahmi (64) salah satu jamaah Masjid Al-Muslimun, Jumat (20/3).

Sebagai antipasi atau pencegahan penularan virus Corona, selain membawa sajadah sendiri, Fahmi juga meminimalisir sentuhan dengan jamaah lainnya. Apalagi, saat hendak menunaikan sholat juga tidak ada seruan dari imam untuk merapatkan barisan seperti biasanya. Fahmi berpikir, bahwa imam juga memahami kondisi seperti saat ini. 

"Sempat takut sih, tadi pas sebelum atau pas khutbah banyak yang batuk, bersahutan. Semoga tidak apa-apa," kelekar Fahmi.

Sebelumnya, Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengeluarkan edaran yang ditujukan kepada seluruh takmir masjid dalam menanggapi penyebaran wabah virus Corona. Dalam surat edaran Nomor: 061/PP DMI/A/lll/2020 yang ditandatangani Ketua Umum DMI Jusuf Kalla tertanggal 19 Maret 2020 itu, takmir masjid diminta menjalankan enam petunjuk pencehahan penyebaran virus Corona di masjid-masjid.

Salah satunya adalah meminta untuk kota-kota atau wilayah yang terjadi penularan virus corona dengan potensi tinggi/zona merah yang ditetapkan oleh pemerintah, maka shalat Jumat di masjid agar  ditiadakan dan masing-masing mengganti dengan Shalat Dhuhur di rumah. Hal ini juga sesuai Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang pelaksanaan ibadah saat pandemi virus Corona. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement