Jumat 20 Mar 2020 00:11 WIB

5 Peran Aktif Ummat Islam Batasi Penyebaran Covid-19

Ada beberapa hal lain yang bisa dilakukan ummat Islam menghadapi pandemi Covid-19.

Rep: Adysha Citra Ramadani/ Red: Andi Nur Aminah
Ustaz Dr Muhammad Yusran Anshar, Ketua Dewan Syariah Wahdah Islamiyah
Foto: Wahdah Islamiyah
Ustaz Dr Muhammad Yusran Anshar, Ketua Dewan Syariah Wahdah Islamiyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Syariah Wahdah Islamiyah menerbitkan panduan ibadah dan sikap terkait pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia. Salah satunya, Dewan Syariah Wahdah Islamiyah mengimbau agar ummat Islam berperan aktif dalam membatasi penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Imbauan ini tertuang pada poin nomor 5 dalam Surat Keputusan dan Imbauan Dewan Syariah Wahdah Islamiyah tentang Panduan Ibadah dan Penyukapan Terhadap Virus Corona (Covid-19). Surat yang dikeluarkan pada 24 Rajab 1441 H atau bertepatan dengan hari Kamis (19/3) ini ditandatangani oleh Ketua Dewan Syariah Wahdah Islamiyah Ustaz Dr Muhammad Yusran Anshar dan Ustaz Harman Tajang selaku sekretaris Dewan.

Baca Juga

Pada poin 5, Dewan Syariah Wahdah Islamiyah mengungkapkan ummat Islam bisa berperan aktif membatasi penyebaran Covid-19 dengan cara tidak melakukan perjalanan dari atau ke daerah terjangkit Covid-19.

"Serta meminimalisir beraktivitas di luar rumah kecuali kondisi darurat kepada semuanya," tulis Ustaz Muhammad Yusran dalam rilis yang diterima Republika.co.id.

Yusran mengungkapkan ada beberapa hal lain yang bisa dilakukan ummat Islam dalam menghadapi pandemi Covid-19. Berikut ini adalah lima di antaranya.

Menjaga Adab Islam

Salah satu imbauan yang dikeluarkan Dewan Syariah Wahdah Islamiyah adalah mengajak ummat Islam untuk senantiasa menjaga adab-adab Islam. Adab ini meliputi adab makan, minum, bersin, batuk hingga menjaga wudhu sesuai tata cara yang benar dan sempurna.

Berwudhu dengan tata cara yang benar dan sempurna, khususnya saat mencuci kedua tangan, berkumur, menghirup dan mengeluarkan air dari hidung dinilai dapat menjadi wasilah yang bisa menjauhkan diri dari risiko terkena virus penyebab Covid-19.

 

Tidak Panik dan Menghindari Hoaks

Dewan Syariah Wahdah Islamiyah juga mendorong agar ummat Islam tetap tenang dan waspada dalam menghadapi pandemi Covid-19 di manapun berada. Selain itu, Dewan Syariah Wahdah Islamiyah juga mengimbau agar ummat Islam tidak menyebarkan berita atau informasi hoaks seputar pandemi Covid-19. "Dan bersama-sama melakukan segala

upaya untuk menangkal dan meminimalkan potensi penyebaran virus Covid-19 tersebut," ujar Muhammad Yusran.

Mematuhi Imbauan Beribadah

Dewan Syariah Wahdah Islamiyah melarang penderita dan orang yang terindikasi Covid-19 untuk menghadiri Shalat Jumat dan shalat berjamaah di masjid. Larangan ini juga berlaku untuk ummat Islam yang sakit atau mengalami gejala seperti demam, flu dan batuk.

Ummat Islam yang tinggal di wilayah terjangkit atau memiliki potensi penularan tinggi juga diperbolehkan untuk meninggalkan Shalat Jumat dan shalat berjamaah di masjid. Shalat Jumat bisa digantikan dengan shalat Zuhur di rumah. Muhammad Yusran mengimbau agar ibadah shalat ini tetap dilakukan berjamaah di rumah masing-masing bersama anggota keluarga.

Ibadah shalat Jumat dan shalat berjamaah di masjid bisa dilaksanakan seperti biasa di wilayah-wilayah yang terkendali dan memiliki potensi penularan rendah. Namun Dewan Syariah Wahdah Islamiyah mengimbau agar ummat Islam tetap waspada akan risiko penularan yang ada di sekitar.

Mendekatkan Diri kepada Allah

Selain berikhtiar dengan melakukan beragam anjuran upaya pencegahan, ummat Islam juga diharapkan selalu takarub kepada Allah agar terhindar dari musibah dengan cara memperbanyak zikir, istighfar, taubat dan berdoa.

Dewan Syariah Wahdah Islamiyah juga mengajak ummat Islam untuk memperbanyak sedekah, meninggalkan perilaku zalim hingga beramar makruf nahi mungkar. Karena bukan tidak mungkin bila kejadian pandemi Covid-19 ini adalah salah satu cara Allah memberikan peringatan agar ummat Islam semakin mendekatkan diri kepada-Nya.

Kunut Nazilah

Dewan Syariah Wahdah Islamiyah juga mengajak ummat Islam untuk melakukan kunut nazilah. Kunut nazilah adalah memanjatkan doa untuk menangkal turunnya mala petaka. Dewan Syariah Wahdah Islamiyah mengungkapkan ada dua kaifiah dalam melakukan kunut nazilah.

Salah satunya adalah doa kunut diucapkan pada setiap shalat fardhu, yaitu ketika i'tidal setelah rukuk pada rakaat terakhir. Kedua, doa kunut nazilah dibaca secara jahar oleh imam, baik pada shalat jahriyyah seperti Shalat Subuh, Maghrib dan Isya, atau saat Shalat Sirriyyah seperti Shalat Zuhur dan Ashar, yang kemudian diamini oleh para makmum. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement