Rabu 18 Mar 2020 17:27 WIB

Masjid Raya Bandung Ditutup, Ini Kata Komisi Fatwa MUI

Pemerintah harus menentukan daerah mana saja yang kondisinya aman.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Fakhruddin
Personel dari Unit Kimia Biologi Radioaktif (KBR) Gegana Brimob Polda Jabar menyemprotkan cairan disinfektan di sajadah Masjid Raya Bandung, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung.(Abdan Syakura/Republika)
Foto: Abdan Syakura/Republika
Personel dari Unit Kimia Biologi Radioaktif (KBR) Gegana Brimob Polda Jabar menyemprotkan cairan disinfektan di sajadah Masjid Raya Bandung, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung.(Abdan Syakura/Republika)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Hasanuddin AF menanggapi penutupan Masjid Raya Bandung selama dua pekan untuk shalat berjamaah dan shalat Jumat. Penutupan itu dilakukan berdasarkan maklumat Surat Edaran Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota Bandung untuk menjaga keselamatan umat dari penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19.  

KH Hasanuddin mengatakan, umat Islam harus menyadari dalam kondisi bangsa dan negara Indonesia serta negara-negara lainnya sedang mengalami musibah wabah Covid-19. Ada hal-hal yang harus dilakukan umat Islam termasuk dalam pelaksanaan ibadah. 
 
"Karena imbauannya hindari kerumunan orang banyak dan pertemuan-pertemuan, termasuk dalam hal ibadah shalat berjamaah, shalat Jumat, shalat taraweh, shalat Ied, itu kan mengundang orang banyak," kata KH Hasanuddin kepada Republika, Rabu (18/3).     
 
Ia menjelaskan, ada azimah dan rukhsah. Shalat Jumat dilaksanakan di masjid adalah azimah atau hukum asalnya. Tapi ketika dilaksanakan shalat Jumat di masjid bakal ada masyaqqoh dan mudharat, maka ada rukhsah dan keringanan.
 
Makanya Fatwa MUI menyatakan dalam kondisi penyebaran wabah Covid-19 secara masif dan tidak terkendali, maka shalat Jumat tidak boleh diselenggarakan. Tujuannya untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 demi keselamatan banyak orang.
 
"Jadi shalat Jumat untuk sementara waktu termasuk di Bandung (Masjid Raya Bandung) misalnya dua minggu (tidak dilaksanakan), itu sesuai dengan fatwa, untuk sementara shalat jumat tidak boleh diselenggarakan, diganti dengan shalat Dzuhur di rumah masing-masing," ujarnya. 
 
KH Hasanuddin juga mengingatkan, dalam Fatwa MUI juga disampaikan bahwa daerah yang kondisinya aman dari wabah Covid-19 maka tetap melaksanakan shalat Jumat dan shalat lima waktu berjamaah di masjid. Maka pemerintah harus menentukan daerah mana saja yang kondisinya aman, setengah aman dan sudah tidak terkendali penyebaran wabahnya.
 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement