Sabtu 29 Feb 2020 21:43 WIB

KUII VII Dorong Tolak RUU Omnibus Law Jika Rugikan Umat

KUII VII mendorong legislator tolak RUU Omnibus Law.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Nashih Nashrullah
Menteri Agama Fachrul Razi (tengah) bersama Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi beserta jajaran foto bersama usai penutupan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VII di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, Jumat (28/2).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Menteri Agama Fachrul Razi (tengah) bersama Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi beserta jajaran foto bersama usai penutupan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VII di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, Jumat (28/2).

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG— Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VII di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, menghasilkan rekomendasi terkait dengan rancangan undang-undang. 

KUII VII mendorong legislator agar menolak dengan tegas RUU Omnibus Law tentang Cipta Kerja jika  RUU tersebut tidak berkesesuaian dengan kemaslahatan umat dan kemajuan bangsa serta jika  bertentangan dengan asas-asas hukum yang ada.  

Baca Juga

Selain itu, KUII VII juga mendorong mendorong dan mendukung RUU Larangan Minuman Beralkohol, RUU PKS, RUU Ketahanan Keluarga, dan RUU KUHP selama RUU tersebut berkesesuaian dengan ajaran agama, kemaslahatan umat dan bangsa, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Pernyataan ini disampaikan Ketua Panita Pengarah KUII VII, Anwar Abbas sekaligus  mengklarifisikasi beredarnya  berita di media daring dan di medsos mengenai keputusan KUII khususnya terkait dengan penolakan terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja, RUU Minuman Beralkohol, RUU PKS, RUU Ketahanan Keluarga, dan RUU KUHP. 

Dia menjelaskan, hasil  Komisi Rekomendasi yang disampaikan juru bicara komisi tersebut Jumat (28/2) malam, belum final karena  pimpinan sidang belum dimintakan tanggapan dan persetujuannya  kepada peserta karena mengingat  waktu yang sudah larut malam yaitu jam 22.00 malam.

Sementara menteri agama yang akan menutup acara sudah lama menunggu maka oleh pimpinan sidang ditawarkan untuk tidak dibuka forum tanggapan tetapi kepada peserta diminta untuk menyampaikan tanggapannya secara tertulis sebagai bahan pertimbangan bagi panitia pengarah untuk menyempurnakan hasil rumusan rekomendasi dari komisi tersebut. 

Tawaran pimpinan sidang, kata dia, diterima secara aklamasi oleh peserta rapat pleno. Dan ternyata begitu acara penutupan selesai banyak pihak telah menyampaikan sikap dan pandangan serta keberatan-keberatannya tentang hasil  komisi rekomendasi tersebut. 

Oleh panitia pengarah yang sudah  diberi mandat untuk menyempurnakan hasil rekomendasi tersebut,  setelah melihat draf awal dan draf yang dibacakan dalam sidang pleno serta tanggapan yang masuk kepada panitia pengarah, rumusan akhir adalah  yang tersebut di atas. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement