Senin 24 Feb 2020 14:12 WIB

Baznas Bengkalis Salurkan Rp 65 Juta

Baznas Bengkalis menyalurkan zakat untuk kelompok tani.

Baznas Bengkalis Salurkan Rp 65 Juta.
Foto: Baznas.go.id
Baznas Bengkalis Salurkan Rp 65 Juta.

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKALIS -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bengkalis menyalurkan zakat Rp 65 juta untuk dua kelompok tani di Kecamatan Bengkalis guna meningkatkan produktivitas usaha ekonomi masyarakat lemah atau para petani kecil yang tergolong asnaf di daerah itu.

"Sebelum mendapatkan bantuan zakat, kedua kelompok tani disurvei secara faktual dan verifikasi data guna memastikan layak atau tidak mereka menerima zakat tersebut agar pendayagunaan zakat yang diberikan menjadi tepat sasaran," kata Ketua Baznas Kabupaten Bengkalis Ustadz Ali Ambar, melalui Humas Kanwil Kemenag Riau, Musdhalifah, Senin (24/2).

Baca Juga

Menurut dia, kelompok tani penerima pemberdayaan zakat dari Baznas Kabupaten Bengkalis di kecamatan Bengkalis diberikan kepada Kelompok Tani Dhuafa Berkah Sejahtera Desa Penampi sebesar Rp 50 juta guna mengembangkan usaha menanam nanas.

Zakat juga diserahkan untuk Kelompok Tani Maju Jaya Desa Penebal sebesar Rp 15,5 juta membudidayakan tanaman semangka. "Penerima pendayagunaan zakat akan terus dievaluasi dan juga akan terus didampingi agar upaya pemberdayaan ini tercapai dengan baik, sekaligus mempercepat pemberantasan kemiskinan di daerah ini," katanya.

Masih ada satu kelompok tani yang akan mendapatkan bantuan, yakni Kelompok Tani Mekar Atsiri Kelurahan Terkul Kecamatan Rupat yang bergerak di bidang usaha budidaya tanaman serai wangi sebesar Rp 18,5 juta dan penyerahannya akan segera dijadwalkan.

Ia menambahkan dengan berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari rukun Islam yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat. Berzakat sekaligus merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabb-nya (Tuhan) serta akan menambah keimanan.

Bagi penunai zakat, ibadah itu akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman Allah, yang artinya: "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah," (Al Baqarah: 276).

Dalam sebuah hadits muttafaq alaih, Nabi Muhammad SAW juga menjelaskan sedekah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah berlipat ganda. Zakat merupakan sarana penghapus dosa.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement