Jumat 21 Feb 2020 21:00 WIB

Kewenangan Fatwa Halal oleh Banyak Lembaga akan Rancu

Kasus sertifikasi halal ini berbeda dengan fatwa-fatwa umum yang dikeluarkan ormas.

Ilustrasi Omnibus Law Halal
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Omnibus Law Halal

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemberian wewenang fatwa halal kepada semua ormas akan membuat standard halal di Indonesia menjadi rancu. Berbeda dengan bidang lain atau fatwa biasa, fatwa halal termasuk dalam fiqih qath’i. Artinya, fatwa halal ini sifatnya final dan mengikat karena sesuai dengan ketetapan negara yang berlaku. 

“Sifat fiqih terbagi menjadi dua, yakni fiqih biasa dan fiqih qath’i, untuk opini fikih atau fatwa biasa, setiap ormas memiliki kewenangan yang sama untuk menetapkan hukumnya, hal ini memungkinkan adanya perbedaan putusan dalam satu varian,” kata Wakil Sekjen MUI Bidang Fatwa, KH Sholahuddin Al-Aiyub, Jumat (21/02) melalui keterangan tertulis. 

Kasus sertifikasi halal ini berbeda dengan fatwa-fatwa umum yang dikeluarkan oleh ormas Islam yang disesuaikan dengan jamiyat ormas yang bersangkutan. Hal demikian dalam ilmu fiqih disebut fiqih biasa. Di dalamnya, setiap ormas memiliki kewenangan mengeluarkan fatwa hukum dan fatwa tersebut sifatnya tidak mengikat. 

Berbeda dengan fiqih qath’i, di dalamnya tidak diperbolehkan ada perbedaan pendapat atau dalam kata lain wewenang fatwa tersebut tidak bisa dijalankan oleh beberapa atau banyak pihak. Sekalipun acuan penetapan fatwanya sama, namun penetapan fatwa antar satu ormas dengan ormas besar kemungkinannya berbeda. 

“Misalnya, ada sepuluh pendapat, ketika negara atau yang ditunjuk oleh negara mengambil pendapat A, maka yang berlaku adalah pendapat tersebut. Itulah fiqih qath’i. Jadi tidak dibuka peluang pendapat setelah itu. Jika dibuka, maka akan terjadi kekacauan keputusan fatwa” jelasnya.

MUI, menurut dia, adalah wadah yang paling ideal melaksanakan sertifikasi halal. Di dalam MUI, khususnya komisi fatwa, terdiri dari ulama dari berbagai latar belakang ormas Islam. MUI menjadi rumah bersama ormas Islam karena setiap ormas Islam memiliki perwakilan di MUI. Di MUI, terhimpun para ulama, zuama, dan cendekiawan muslim mulai dari Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Al Irsyad Al Islamiyah, Mathlaul Anwar, Al Ittihadiyah, PERSIS, Al Washliyah, PUI, dan puluhan ormas Islam lain yang bila ditotal mencapai sekitar tujuh puluh ormas. 

Karena itu, lanjut Kiai Aiyub, Fatwa yang ditetapkan di MUI juga menjadi cerminan dari fatwa yang sudah dibahas oleh ulama dari berbagai latar belakang ormas. Hal ini tentu saja berbeda jika fatwa diberikan kepada semua ormas. Yang nanti terjadi adalah setiap ormas, meskipun memiliki acuan yang seragam, namun hasil fatwanya nanti berpotensi berbeda-beda, khususnya pada produk-produk yang masih abu-abu kehalalanya. 

Hulu RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini disebut-sebut karena tidak ada satu perusahaanpun yang berinvestasi ke Indonesia setelah keluar dari China akibat perang dagang China-Amerika. Sehingga pemerintah berupaya keras menciptakan iklim investasi Indonesia yang baik, salah satunya perbaikan dan kepastian regulasi. Namun, Kiai Aiyub menambahkan, sekalipun ingin menciptakan kondisi investasi yang ideal, namun tidak perlu sampai menihilkan prinsip-prinsip sertifikasi halal. 

“Memudahkan investasi boleh saja, tapi jangan sampai menghilangkan prinsip-prinsip sertifikasi halal yakni jaminan keyakinan dari prinsip keagamaan, sayangnya Omnibus Law RUU Cipta Kerja justru mencederai prinsip itu,” tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement