REPUBLIKA.CO.ID,RAMALLAH -- Otoritas Palestina (PA) mengumumkan bahwa mereka akan mengambil tindakan hukum terhadap Amazon atas diskriminasi yang dilakukannya terhadap Palestina. Hal ini disampaikan Kementerian Ekonomi Nasional Palestina sebagaimana laporan kantor berita Wafa, dilansir Middle East Monitor, Kamis (20/2).
Wafa dalam laporannya menyebutkan, Kementerian Ekonomi Nasional Palestina menyatakan Amazon lebih memilih pemukim Yahudi ilegal di wilayah Palestina yang diduduki daripada penduduk asli Palestina.
Karena itu, Palestina melalui Kementerian Ekonomi Nasional mengirimkan pemberitahuan kepada perusahaan e-commerce asal Amerika Serikat yang didirikan oleh Jeff Bezos itu. Palestina menyerukan untuk segera menghentikan kebijakan ini. Bila tidak, Amazon akan menghadapi pertanggungjawaban hukum di hadapan pengadilan internasional.
Pada November tahun lalu, Amazon mulai memberikan layanan pengiriman gratis kepada pemukim Israel di Tepi Barat yang diduduki. Sementara warga Palestina yang tinggal di kota dan desa mereka di dekat pemukiman ilegal harus membayar biaya lebih dari 24 dolar.
Pihak Amazon kemudian menyatakan bahwa pihaknya akan membuat kebijakan layanan ongkos pengiriman (ongkir) gratis untuk Palestina jika warganya mendaftarkan negara mereka sebagai bagian dari Israel.