REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- BUMN PT Sucofindo (Persero) resmi ditugaskan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Sucofindo dinyatakan mumpuni secara pengalaman dan dinilai memiliki infrastruktur lengkap untuk menjalani amanah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Seremoni penugasan dilakukan oleh Kepala BPJPH Kementerian Agama Soekoso kepada Direktur Utama PT Sucofindo Bachder Djohan Buddin di Denpasar, Bali, Kamis (20/2). "Dan pada hari ini, BPJPH menyatakan bahwa PT Sucofindo secara resmi kami tetapkan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal," kata Soekoso dalam rilis yang diterima pada Kamis.
Soekoso menjelaskan, penunjukan tersebut dilakukan setelah peninjauan tim ahli BPJPH terhadap kapasitas dan kapabilitas Sucofindo. Tim ahli turut berkunjung ke laboratorium perusahaan pelat merah itu untuk memastikan kualitas dalam menunjang industri halal.
Dalam masa peninjauan, Soekoso menilai, Sucofindo memiliki sarana dan prasana yang mumpuni sebagai penunjang industri halal. Di antaranya laboratorium khusus untuk halal serta serta jangkauan cabang dan laboratorium yang tersebar di seluruh Indonesia.
Selain itu, Sucofindo juga memiliki ISO 17205 tentang Lembaga Penguji. "Hal ini dapat memudahkan dan melengkapi kebutuhan industri halal Indonesia," tutur Soekoso.
Setelah penunjukan sebagai LPH, Soekoso berharap Sucofindo mampu memberikan mekanisme yang lebih baik dan memperbaiki kinerja untuk kemajuan industri halal Indonesia. Terlebih, keduanya merupakan komponen dari pemerintahan yang diamanahkan untuk saling melengkapi dalam menunjang industri halal.
Sementara itu, Bachder memastikan, Sucofindo akan menjalankan amanah BPJPH untuk melaksanakan tugas sebagai LPH secara profesional, penuh tanggung jawab, berintegritas. Proses pengajuan Sucofindo sebagai PLH diketahui sudah berlangsung sejak dua tahun terakhir.
Pekerjaan ini, menurut Bachder, menambah cakupan sektor layanan Sucofindo yaitu Sektor Pemastian Industri Halal yang saat ini juga merupakan salah satu program pemerintah dalam meningkatkan daya saing produk Indonesia.
Bachder menyebutkan, potensi industri halal di Indonesia sangat besar. Potensi ini menjadi peluang bagi jasa pemastian untuk ikut berkontribusi dalam mengembangkan dan menguatkannya.