Kamis 20 Feb 2020 13:51 WIB

Mengenal Macam-Macam Zakat Harta

Seorang Muslim diwajibkan mengeluarkan zakat untuk menyucikan harta.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Ani Nursalikah
Mengenal Macam-Macam Zakat Harta. Hewan ternak (ilustrasi).
Foto: Aloysius Jarot Nugroho/ANTARA FOTO
Seorang petani mengecek tanaman labu siam di Sruni, Musuk, Boyolali, Jawa Tengah.

Tanaman yang wajib dizakati seperti biji-bijian dan tanaman makanan pokok. Sedangkan buah-buahan, hanya tanaman anggur dan kurma yang wajib dizakati. Alasan hanya dua buah itu yang wajib dizakati karena keduanya menjadi bahan makanan pokok seperti biji-bijian.

Syarat zakat tanaman itu ada tiga, pertama tanaman tersebut harus ditanam bukan tumbuh sendiri. Kedua, tanaman yang wajib dizakati adalah tanaman yang menjadi bahan makanan pokok. Artinya, makanan dari tumbuhan ini menjadi makanan utama yang selalu ada di setiap rumah.

Ketiga mencapai nisab. Menurut hadits riwayat Bukhari dan Muslim, nisab tanaman dan buah-buahan sebesar lima wasaq atau 825 liter, jika diukur berat sebesar 558, 5136. Zakat yang dikeluarkan adalah jika tanaman dan buah-buahan itu hanya diari air hujan, maka zakatnya satu per 10, sedangkan jika diairi dengan alat tambahan maka zakat yang dikeluarkan satu per 20.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement