Senin 17 Feb 2020 20:58 WIB

Komisi Fatwa MUI: Fatwa Halal tak Satu Pintu akan Kacau

Di UU JPH dikatakan yang berwenang membahas kehalalan adalah MUI.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Fakhruddin
Ilustrasi Omnibus Law Halal
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Omnibus Law Halal

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hasanudin AF menyampaikan, berdasarkan Undang-undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) fatwa halal dikeluarkan oleh MUI. Sebab menurutnya kalau penerbitan fatwa halal tidak satu pintu akan kacau.

Hasanudin mengatakan, kalau penerbitan fatwa halal tidak satu pintu bisa kacau. Sudah puluhan tahun Komisi Fatwa MUI menerbitkan fatwa halal. Masyarakat juga sudah mempercayai MUI yang biasa mengeluarkan fatwa halal.

"Masyarakat sudah mempercayai Komisi Fatwa MUI, kalau diubah jadi banyak lembaga fatwa, akan membingungkan masyarakat, kepercayaan masyarakat juga tidak akan seperti sekarang," kata Hasanudin kepada Republika, Senin (17/2).

Ia menerangkan, di UU JPH dikatakan yang berwenang membahas kehalalan adalah MUI. Menurutnya tidak mungkin kalau fatwa halal dikeluarkan oleh ormas-ormas Islam.

Menurut dia, mungkin yang dimaksud rancangan Omnibus Law atau RUU Cipta Kerja adalah ormas Islam bisa bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam aspek lain. Misalnya ormas Islam menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). 

"Mungkin kalau ormas menjadi Lembaga Pemeriksa Halal bisa saja, perguruan tinggi juga mungkin saja (bisa jadi Lembaga Pemeriksa Halal)," ujarnya.

Akan tetapi, Sekretaris BPJPH, Muhammad Lutfi Hamid mengatakan jika tidak ada perubahan lagi dalam RUU Cipta Kerja maka ormas Islam bisa mengeluarkan fatwa halal. "Sesuai dokumen draft (RUU Cipta Kerja) itu jika tidak ada perubahan berarti ormas Islam yang berbadan hukum dapat mengeluarkan fatwa halal juga," katanya kepada Republika, Senin (17/2) malam.

Berdasarkan Pasal 7 pada UU JPH dalam melaksanakan kewenangannya BPJPH hanya bekerja sama dengan LPH dan MUI. Sedangkan dalam RUU Cipta Kerja aturan barunya mengatakan bahwa ormas Islam yang berbadan hukum juga jadi pihak yang bisa diajak kerja sama oleh BPJPH.

Pada revisi pasal-pasal UU JPH selanjutnya dalam RUU Cipta Kerja, ormas Islam dan MUI akan dilibatkan mengeluarkan fatwa hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk (Pasal 32). Kemudian penetapan fatwa kehalalan produk (Pasal 33). Sementara dalam UU JPH, sidang fatwa halal itu hanya bisa dilakukan MUI.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement