Senin 17 Feb 2020 20:19 WIB

PBNU: Krisis Jaminan Produk Halal karena Ada Monopoli

Fungsi pemerintah sebagai regulator, akreditasi lembaga, pengawasan dan pengendalian,

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Muhammad Fakhruddin
Ilustrasi Omnibus Law Halal
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Omnibus Law Halal

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Prof KH Mochammad Maksum Machfoedz mengatakan, krisis yang berkenaan dengan Undang-undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) terjadi karena ada kepentingan monopoli pada dua tingkatan. Pertama, monopoli sertifikasi halal di Kementerian Agama (Kemenag). Kedua, monopoli fatwa halal di Majelis Ulama Indonesia (MUI).

KH Maksum mengatakan, yang pertama monopoli sertifikasi halal di Kemenag adalah cacat governance. Sebab pemerintah fungsinya menjadi regulator, akreditasi lembaga, pengawasan dan pengendalian.

Ia menjelaskan, di zaman sekarang kekuasaan sudah berubah dari sentralisasi ke desentralisasi dan dari monolitik ke otonomis. Itu semua wujud dari devolution of power atau penyerahan kewenangan pusat ke daerah serta kewenangan negara ke swasta dan masyarakat. 

"Lah ini malah dimonopoli, prinsipnya regulator tidak bisa menjadi eksekutor, kalau dua kekuasaan ini dijadikan satu ya regulating ya sekaligus executing, pasti tends to corrupt," ujarnya.

KH Maksum mengatakan, yang kedua monopoli fatwa di MUI, sama sekali tidak ada nalarnya. Memangnya Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan ormas Islam lainnya itu anak buah MUI.

Ia menegaskan, kalau modelnya monopoli dan pelaksanaannya seperti ini maka jelas akan payah masa depannya. Para perancang Omnibus Law khususnya dan perancang UU umumnya harus tahu betul asumsi yang dipakai sebagai landasan. 

"Kalau salah asumsi pasti jadinya UU memble, enggak betul itu. Omnibus Law sudah seharusnya melihat perihal kesalahan yang sangat mendasar ini dan kemudian melakukan pembenahan," ujarnya.

KH Maksum juga menyampaikan, fatwa milik ormas Islam karena ormas yang punya massa, sementara MUI siapa massanya. Harus bisa otonomi karena halal dan tidak halal itu urusan syariat, jadi boleh banyak perbedaan antara satu dan lainnya.

Ia mengatakan, ormas Islam tidak hanya sebagai pemeriksa halal tetapi juga harus berhak menjadi pihak yang menerbitkan sertifikat halal. Sementara pemerintah dalam hal ini Kemenag tugasnya melakukan akreditasi terhadap lembaga, ormas atau apapun dalam membuat standar kelayakan sebagai pelaku pemeriksaan dan penerbit sertifikat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement