Rabu 12 Feb 2020 22:15 WIB

Penerima Wakaf Baitul Arsyi Makkah Bisa Diatur di Qanun Haji

Pemerintah Aceh sedang menyusun qanun untuk penyelenggaraan haji.

Pemerintah Aceh sedang menyusun qanun untuk penyelenggaraan haji. Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.
Foto: Republika/Angga Indrawan
Pemerintah Aceh sedang menyusun qanun untuk penyelenggaraan haji. Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH— Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh menyatakan Pemerintah Aceh dapat juga mengatur tentang pengelolaan dana wakaf Baitul Arsyi yang merupakan aset warga Aceh di Makkah, melalui qanun (perda) tentang haji yang tengah dirancang.

"Baitul Arsyi sudah beberapa tahun jalan terus, alhamdulillah hampir setiap tahun setiap jamaah kita dapat Rp 4 juta hingga Rp 5 juta, dan siapakah yang berhak menerima itu, ini pemerintah tidak mengaturnya," jelas Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Aceh, Samhudi di Banda Aceh, Rabu (12/2).

Baca Juga

Dia menambahkan Pemerintah Aceh telah mulai membahas perancangan qanun tentang haji tersebut. Menurut dia, qanun haji memang sangat diperlukan di provinsi berjulukan Serambi Mekkah ini guna mengatur hal-hal spesifik tentang haji.

Salah satunya, seperti Baitul Arsyi yang merupakan aset masyarakat Aceh di Arab Saudi. Seyogyanya, ujar dia Pemerintah Aceh harus mengatur para penerima dana wakaf itu dengan jelas dalam qanun haji nantinya.

"Pemda harus mengatur itu. Memang kita tahu bahwa wakaf Baitul Arsy ini diberikan dua, kepada orang naik haji dari Aceh, dan orang Aceh yang menuntut ilmu di Makkah," katanya.

Namun, menurut dia pemerintah belum mengatur secara spesifik tentang penerima dana wakaf itu, karena secara nasional warga Aceh juga bisa menunaikan haji melalui embarkasi daerah lain, dan orang dari luar Aceh juga bisa berangkat haji melalui embarkasi Aceh.

Sehingga, tambah dia tidak tercantum jelas bahwa kriteria orang Aceh sebagai penerima dana wakaf tersebut. Menurutnya, apakah harus berangkat dari embarkasi Aceh atau orang Aceh yang berangkat dari embarkasi di daerah lainnya.

"Apakah orang Aceh berangkat lewat luar Aceh bisa juga dapat (dana wakaf), ber-KTP Aceh bisa berangkat lewat luar Aceh, apakah itu berhak, itu yang enggak diatur, dan ini perlu diatur," jelasnya.

Dia menyebutkan Aceh memiliki kekhususan melaksanakan syariat Islam. Tentu qanu haji nantinya diharapkan tidak hanya mengatur tentang transportasi dan akomodasi jamaah dari daerah menuju ke embarkasi Aceh.

Namun, qanun haji di Aceh nantinya juga dapat mengatur tentang alokasi dari pemerintah pusat menyangkut tim petugas haji daerah (TPHD) yang belum diatur, serta pengelolaan situs karantina haji di Sabang.

"Situs karantina haji di Sabang kalau tidak kita ungkit akan hilang jejak sejarah ini. Solusinya dengan qanun itu, kalau orang berbuat ada dasar hukumnya," sebutnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement