Kamis 21 Aug 2025 17:47 WIB

Pemkot Banda Aceh Segel Hotel Pelanggar Syariat, Alat Kontrasepsi Berserakan

Pemkot Banda Aceh melarang keras hotel beroperasi kembali selama belum memiliki izin.

Wali Kota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal (kanan) memasang garis pembatas saat penutupan sementara salah satu hotel yang disegel karena melanggar peraturan daerah (qanun) syariat islam di Banda Aceh, Aceh, Rabu (20/8/2025). Pemerintah kota Banda Aceh melakukan penyegelan dan penutupan sementara hotel yang terbukti melanggar qanun nomor 6 tahin 2014 tentang hukum jinayat.
Foto: ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Wali Kota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal (kanan) memasang garis pembatas saat penutupan sementara salah satu hotel yang disegel karena melanggar peraturan daerah (qanun) syariat islam di Banda Aceh, Aceh, Rabu (20/8/2025). Pemerintah kota Banda Aceh melakukan penyegelan dan penutupan sementara hotel yang terbukti melanggar qanun nomor 6 tahin 2014 tentang hukum jinayat.

REPUBLIKA.CO.ID,BANDA ACEH — Pemerintah Kota Banda Aceh menyegel sebuah hotel di wilayah Bandar Baru, Kuta Alam, yang diduga telah melanggar syariat Islam karena jadi tempat maksiat serta tidak memiliki izin usaha sesuai ketentuan berlaku. Penutupan sementara hotel tersebut dilakukan dengan jalan penyegelan. 

"Hari ini kami bersama dengan seluruh tim dari pemerintah kota, dari POM TNI, kepolisian dan kepala desa, semuanya hadir untuk melakukan penyegelan penginapan atau Hotel Kupula," kata Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal di Banda Aceh, Rabu (20/8/2025).

Baca Juga

Dalam penyegelan ini, Illiza terlihat turun langsung untuk menempelkan pemberitahuan penutupan dan penghentian sementara aktivitas penginapan tersebut.

photo
Wali Kota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal (kedua kiri) menempel stiker penutupan sementara pada dinding salah satu hotel yang disegel karena melanggar peraturan daerah (qanun) syariat islam di Banda Aceh, Aceh, Rabu (20/8/2025). Pemerintah kota Banda Aceh melakukan penyegelan dan penutupan sementara hotel yang terbukti melanggar qanun nomor 6 tahin 2014 tentang hukum jinayat. - (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Pada stiker penutupan sementara tersebut dituliskan, penginapan itu telah melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Hotel itu pun sekarang dalam pengawasan Satpol PP/Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh.

Illiza menyampaikan, terdapat dua pelanggaran yang dilakukan pada usaha tersebut. Pertama, izin usahanya adalah tempat tinggal dan rumah tapi dijadikan penginapan. Kedua, pihaknya sudah tiga kali menemukan adanya unsur pelanggaran syariat Islam berupa pasangan bukan suami-istri melakukan hubungan badan di Hotel Kupula.

"Jadi betul-betul ilegal tanpa izin. Dan sudah terjadi tiga kali temuan dari pelanggaran syariat di sini, sehingga hari ini kehadiran kami untuk menyegel, tidak boleh ada operasional apapun untuk sementara waktu di Kupula ini," ujar dia.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement