REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Dinas Sosial Kota Banjarmasin akan memasang stiker untuk menandai kotak amal berizin yang ditempatkan di ruang publik, termasuk toko dan rumah makan.
"Untuk ke depan kami beri stiker, kalau tidak ada berarti bisa dikatakan ilegal," kata Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kota Banjarmasin Ibnu Sabil, Rabu (5/2).
Ia mengatakan kebijakan itu diterapkan agar warga mengetahui legalitas kotak amal yang ditaruh di tempat umum. Yayasan, lembaga amal, atau tempat ibadah yang akan menaruh kotak amal di tempat umum harus menyampaikan pemberitahuan dan mengajukan permohonan izin ke Dinas Sosial.
"Harus memberitahukan dengan jelas berapa kotak amal yang mau disebar, titiknya di mana saja, sesuai jumlah itu kita beri stiker," kata Ibnu.
Ia menjelaskan masa penggalangan dana akan dicantumkan pada stiker kotak amal berizin dan setelah kegiatan penggalangan dana berakhir, lembaga yang bersangkutan mesti menyampaikan laporan penggunaan bantuan dana sebelum mengajukan perpanjangan izin.
"Laporan penggunaan dana itu juga harus jelas, jangan sampai ada kecurigaan tidak sesuai peruntukan, ini akan diteliti betul. Semua sekarang harus jelas, jangan sampai kita curiga mencurigai, jika memang ada yang bermain tidak baik, pasti ada tindakan hukumnya," katanya.