Kamis 30 Jan 2020 13:47 WIB

Dewan Muslim Sebut Muslimah India tak Dilarang Shalat Jumat

Dewan Muslim India mengatakan Muslimah tidak wajib shalat Jumat di masjid.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Ani Nursalikah
Dewan Muslim Sebut Muslimah India tak Dilarang Shalat Jumat. Muslimah India (ilustrasi)
Foto: islam.ru
Dewan Muslim Sebut Muslimah India tak Dilarang Shalat Jumat. Muslimah India (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- Dewan Hukum Personal Muslim Seluruh India (AIMPLB) mengatakan kepada Mahkamah Agung pada persidangan, Rabu (29/1), bahwa tidak ada larangan bagi wanita masuk ke dalam masjid untuk melaksanakan shalat Jumat (namaz). Menurut mereka, Alquran tidak melarang atau membatasi masuknya wanita Muslim ke masjid untuk namaz. Namun, AIMPLB mengatakan tidak wajib bagi wanita bergabung dengan jamaah shalat Jumat di masjid.

"Masuknya wanita di masjid untuk melaksanakan shalat Jumat/namaz, di dalam masjid diizinkan. Dengan demikian, Muslimah bebas masuk masjid untuk shalat. Itu pilihannya menggunakan haknya untuk memanfaatkan fasilitas seperti itu untuk shalat di masjid," kata AIMPLB dalam pernyataannya dalam jawabannya kepada pemohon, Yasmeen Zuber Ahmed Peerzada, dilansir di Deccan Chronicle, Kamis (30/1).

Baca Juga

Peerzada adalah pemohon yang mengajukan agar fatwa yang melarang masuknya perempuan di masjid untuk shalat Jumat dicabut. Pernyataan tertulis itu diajukan sebagai tanggapan terhadap permohonan yang diajukan oleh pasangan asal Pune, yang menyebut pembatasan bagi perempuan untuk masuk ke masjid sebagai sesuatu yang inkonstitusional dan melanggar hak atas kesetaraan di bawah Konstitusi.

AIMPLB mencatat, masjid adalah entitas yang sepenuhnya pribadi dan hanya dapat mengeluarkan penasehat berdasarkan Islam. Menurutnya, baik AIMPLB maupun pengadilan tidak dapat masuk ke arena pengaturan terperinci tempat keagamaan, yang merupakan entitas yang dikelola secara pribadi untuk praktik keagamaan penganutnya.

 

Sementara itu, pengacara Mahkamah Agung Haris Beeran mengatakan ia sepakat dengan sikap AIMPLB bahwa Islam tidak melarang masuknya perempuan ke masjid. Menurutnya, tidak wajib bagi seorang wanita untuk shalat di masjid. Ia mengatakan, Islam hanya memberi pilihan kepada wanita untuk shalat di rumah atau di masjid. Sedangkan pria Muslim diwajibkan melaksanakan shalat Jumat berjamaah.

"Seperti yang saya pahami, shalat dalam petisi itu adalah untuk masuk dan beribadah di area yang sama dengan pria. Di India, sebagian besar masjid memungkinkan perempuan untuk shalat tetapi di ruang shalat terpisah. Selalu lebih baik jika pengadilan tidak terlibat dalam perdebatan agama seperti ini," kata Beeran, dilansir di Hindustan Times.

Dalam pengajuan permohonannya, pasangan asal Pune itu menekankan tidak ada diskriminasi gender saat melaksanakan ibadah di Makkah. Karena itu, para pembuat petisi memohon agar semua masjid dibuka untuk wanita Muslim.

Kasus ini pertama kali disidangkan pada April 2019. Mahkamah Agung India mengatakan, mereka harus menyidangkan masalah ini karena seperti putusan pengadilan ini pada 2018 dalam kasus Sabarimala. Dalam kasus itu, putusan MA menyebut larangan masuknya wanita dalam kelompok usia 10-50 tahun ke dalam kuil Kerala adalah inkonstitusional. 

Ketika permohonan diajukan untuk persidangan pada Oktober, pengadilan tinggi mengeluarkan pemberitahuan kepada Pusat dan AIMPLB dan meminta tanggapan mereka. Dalam putusan Mahkamah Agung tentang petisi peninjauan ulang Sabarimala pada November, mereka merujuk tiga kasus yang melibatkan hak-hak perempuan terkait praktik keagamaan, termasuk masuknya perempuan Muslim ke masjid.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement