REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Haram-tidaknya musik memang selalu menarik untuk dikaji. Sekarang ini musik semakin tumbuh di tengah masyarakat dengan beragam genre. Sehingga agaknya musik sulit dipisahkan dari kehidupan sosial dan budaya.
Dalam memandang musik ini pun ada perbedaan pendapat. Bahkan ragam pandangan ini ada di kalangan Sahabat Nabi Muhammad SAW. Namun, apakah sebenarnya Nabi Muhammad SAW tidak pernah mendengar alunan musik? Dan apakah para Sahabat juga demikian?
Dalam hadis yang diriwayatkan Imam al-Bukhari melalui jalur Aisyah, diceritakan tentang budak-budak perempuan yang bernyanyi di rumah Nabi Muhammad SAW pada momen Hari Raya Id. Ada Abu Bakar ketika itu dan di sisi Aisyah ada dua orang budak yang sedang bersenandung. Isi senandungnya mengingatkan pada peristiwa pembantaian kaum Anshar dalam perang Bu'ats.
Aisyah mengatakan dalam hadis itu, bahwa kedua budak tersebut tidak begitu pintar bersenandung. Kemudian Abu Bakar mempertanyakan, "Seruling-seruling setan ada di kediaman Rasulullah SAW?" Lantas, Rasulullah saat itu bersabda, "Abu Bakar, tiap kaum itu punya hari raya, dan sekarang ini adalah hari raya kita."
Ahmad Zarkasih dalam bukunya berjudul Lagu, Nyanyian dan Musik, Benarkah Diharamkan? menerangkan, Abu Bakar awalnya memberikan teguran pada budak itu tapi justru ditegur balik oleh Nabi SAW. Menurut Zarkasih, ini menunjukkan musik dan nyanyian itu tidak masalah selama tidak ada kemaksiatan. Jika musik atau nyanyian itu haram, tentulah sejak awal Nabi Muhammad menolak kedatangan budak-budak tersebut.
Dalam hadis yang berbeda, Imam al-Bukhari mengeluarkan riwayat lain tentang musik (lahwun) melalui jalur Aisyah. Suatu ketika, Nabi menikahkan salah seorang saudarinya dengan pemuda dari kalangan Anshar. Lalu Nabi berkata kepada Aisyah, "Tidakkah kalian menyuguhkan lahwun (musik)? Kaum Anshar itu menyukainya," ujar dia.
Nabi Muhammad juga pernah mendengar nyanyian dari seorang budak perempuan. Dalam hadis riwayat at-Tirmidzi, diceritakan suatu hari Rasulullah pulang setelah berperang. Lalu datang salah seorang budak perempuan dan mengatakan telah bernadzar jika Nabi pulang dengan selamat maka dia akan memukul duff di depan Nabi dan bernyanyi.
"Kalau memang begitu ya lakukanlah, tapi jika tidak (bernadzar), jangan," kata Nabi bersabda.
Dalil berikutnya datang dari Umar bin Khattab, yakni sebuah atsar (perkataan Sahabat) dari Khawwat bin Jubair yang diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi. Khawwat bercerita tentang perjalanan hajinya bersama Umar bin Khattab, Abdurrahman bin Auf, dan Abu Ubaidah bin al-Jarrah. Saat itu, beberapa orang dalam perjalanan itu meminta Khawwat untuk menyanyikan syair dhirar.
Lalu Umar berkata, "Biarkan Khawwat bernyanyi lagunya sendiri". Kemudian Khawwat pun bernyanyi hingga mendekati waktu sahur. "Sudah, Khawwat. Kita sudah masuk waktu sahur," ujar Umar menyudahi nyanyian tersebut.
Zarkasih menjelaskan, hukum musik atau nyanyian itu boleh, tapi ada tiga syaratnya, yaitu tidak menimbulkan fitnah, tidak ada maksiat yang menyertainya, dan tidak membuat lalai dalam mengerjakan kewajiban sebagai Muslim. Sahabat Nabi yang membolehkan musik salah satunya adalah Abdullah bin Zubair.
Imam As-Syaukani dalam "Nailul-Authar", menceritakan tentang kisah Abdullah bin Zubair, budak perempuan, dan gitar. Suatu kali, Ibnu Umar bertandang ke rumah Abdullah bin Zubair dan melihat sebuah alat musik.
Lalu dia bertanya benda apa itu dan bertanya lagi, "Apakah ini alat musik (mizan Syami) dari Syam?" Lalu dijawab oleh Ibnu Zubair, "Dengan ini akal seseorang bisa seimbang".
Sementara itu, beberapa Sahabat Nabi yang lain juga ada yang mengharamkan musik. Di antaranya adalah Sahabat bernama Abdullah bin Mas'ud dan Abdullah bin Abbas. Salah satu dalil yang mengharamkan musik yaitu hadis riwayat Imam al-Bukhari. Nabi Muhammad bersabda, "Akan ada dari umatku suatu kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamar dan alat musik".
Diksi alat musik yang digunakan dalam hadis itu adalah ma'azif, mengacu pada alat musik yang dipukul. Zarkasih memaparkan, ma'azif pada zaman sekarang mungkin dapat diserupakan dengan gendang. Jika ada yang menghalalkannya, berarti asalnya itu memang haram. Dan Nabi Muhammad mengingatkan soal itu agar umatnya mawas diri.