Ahad 26 Jan 2020 05:51 WIB

PBNU Tunggu Musyawarah Ulama Terkait Hukum Menghisap Vape

Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa haram menghisap vape.

Rep: andrian Saputra/ Red: Andri Saubani
Pekerja menata botol berisi cairan rokok elektronik (vape) di Bandung, Jawa Barat, Selasa (7/11).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Pekerja menata botol berisi cairan rokok elektronik (vape) di Bandung, Jawa Barat, Selasa (7/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menunggu musyawarah para ulama terkait fatwa hukum rokok elektronik atau vape. Ketua PBNU, KH. Said Aqil Siradj mengatakan, PBNU belum bisa memberikan pandangan tentang hukum menghisap vape.

Menurutnya, untuk mengeluarkan fatwa tidak bisa dilakukan dengan sembarangan. Karenanya, PBNU masih menunggu musyawarah para ulama.

Baca Juga

"Kami masih menunggu musyawarah ulama dulu, tidak bisa sembarangan menjatuhkan hukuman haram, halal, sunah wajib. Insyaallah nanti ada musyawarah," kata Kiai Said di Gedung PBNU pada Sabtu (25/1).

PBNU sebelumnya pernah mengeluarkan fatwa tentang hukum menghisap rokok. Kendati demikian, PBNU belum bisa memutuskan apakah menghisap vape sama hukumnya seperti menghisap rokok.

"Rokok itu kalau tidak ada darurat penyakit hukumnya makruh, tapi kalau sudah ada bahaya, mengganggu kesehatan hukumnya haram. Vape, belum tahu saya," katanya.

Sebelumnya Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah memfatwakan segala bentuk rokok elektronik atau vape haram. Hal ini mempertegas fatwa haram rokok yang sudah dikeluarkan sebelumnya.

PP Muhammadiyah menilai, rokok elektronik hukumnya haram sebagaimana rokok konvensional karena termasuk kategori perbuatan konsumsi yang khaba'is atau merusak atau membahayakan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement