Jumat 24 Jan 2020 12:13 WIB

Fatwa Haram Rokok Elektronik Upaya Koreksi Kiblat Bangsa

Muhammadiyah menilai jalan menuju narkoba, seperti rokok justru dibiarkan.

Fatwa Haram Rokok Elektronik Upaya Koreksi Kiblat Bangsa. Pekerja menata botol berisi cairan rokok elektronik (vape).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Fatwa Haram Rokok Elektronik Upaya Koreksi Kiblat Bangsa. Pekerja menata botol berisi cairan rokok elektronik (vape).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Wawan Gunawan Abdul Wachid mengatakan fatwa haram rokok dan rokok elektronik atau vape merupakan salah satu upaya Muhammadiyah mengoreksi kiblat bangsa.

"Dulu, KH Ahmad Dahlan juga mengoreksi arah kiblat di Masjid Gede Yogyakarta. Muhammadiyah berdakwah dengan cara yang baik, tetapi tetap memberitahu umat apa yang tidak baik," kata Wawan dalam acara Silaturahmi Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan Aisyiyah se-Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta yang diadakan di Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Yogyakarta, Jumat (24/1).

Baca Juga

Wawan mengatakan arah kiblat bangsa perlu dikoreksi karena negara paham narkoba harus diberantas, tetapi jalan-jalan menuju narkoba seperti rokok dan rokok elektronik seolah-olah dibiarkan. Ada pihak-pihak lain yang menyatakan rokok bisa dihukumi mubah, makruh, dan pada kondisi tertentu bisa jadi haram. Namun, sebagai upaya mengoreksi kiblat bangsa, Muhammadiyah menyatakan haram tanpa pengecualian.

Menurut Wawan, salah satu jalan menuju narkoba yang seolah-olah dibiarkan ditunjukkan dengan sikap pemerintah yang membuka peluang lebar kepada industri rokok dan rokok elektronik. "Penjualan rokok yang masif dan iklan rokok yang menyesatkan dibiarkan. Kegiatan merokok hanya dianggap sebagai perbuatan porno yang disensor di televisi," ujarnya.

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan segala bentuk rokok elektronik atau vape. Fatwa ini untuk mempertegas fatwa haram rokok yang sudah dikeluarkan sebelumnya.

"Rokok elektronik hukumnya haram sebagaimana rokok konvensional karena termasuk kategori perbuatan konsumsi yang khaba'is atau merusak atau membahayakan," kata Wawan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement