REPUBLIKA.CO.ID, Persoalan gim daring seakan tak pernah habisnya. Selain menyebabkan kecanduan puncaknya ialah keberadaan gim ini juga memberikan inspirasi negatif bagi sebagian kalangan.
Kendati demikian, Majelis Tarjih Muhammadiyah. Dalam fatwa yang disidangkan pada 27 Mei 2011, Majelis Tarjih menjawab pertanyaan seputar gim daring yang ada dalam salah satu perangkat media sosial.
Dalam hal ini, Majelis Tarjih berpendapat jika hukum asal dari game komputer atau game online adalah boleh. Hal itu sesuai de ngan kaidah fikih: Hukum asal segala sesuatu adalah mubah kecuali setelah ada dalil yang mengharamkannya. Namun demikian, tidak semua hiburan (al-lahwu) mendapatkan tempat dalam agama Islam.
Islam hanya membolehkan jenis-jenis hiburan yang di dalam nya terdapat unsur-unsur pendidikan, kesehatan, dan nilai-nilai moral lainnya. Yusuf al-Qaradawi dalam bukunya Fiqhu al- Lahwi wa al-Tarwîhi menyebutkan jenis-jenis hiburan atau permainan yang dilarang dalam agama Islam, yaitu:
Permainan atau hiburan yang mengandung unsur berbahaya, seperti tinju, karena di dalamnya terdapat unsur menyakiti badan sendiri dan orang lain. Permainan atau hiburan yang menampilkan fisik dan aurat wanita di depan laki-laki bukan mahramnya, seperti renang dan gulat. Permainan atau hiburan yang mengandung unsur magis (sihir). Permainan atau hiburan yang menyakiti binatang, seperti menyabung ayam. Permainan atau hiburan yang mengandung unsur judi.
Permainan atau hiburan yang melecehkan dan menghina orang atau kelompok lain. Per mainan atau hiburan yang dilakukan secara berlebih-lebihan Majelis Tarjih pun berpendapat, game atau permainan men jadi haram ketika ada unsur-un sur haram di dalamnya. Untuk itu, perlu diperhatikan batasanba tasannya. Pertama, memasti kan bahwa materi permainan yang disajikan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip pokok dalam agama Islam, baik di ranah akidah, akhlak, dan ibadah.
Hendaknya, gim tidak ber tentangan pula dengan unsur-un sur kebudayaan Islam dan kebudayaan lokal yang telah meng akar di tengah-tengah masyarakat. Yang harus diperhatikan ada lah dewasa ini banyak jenis permainan yang membawa agen da terselu bung (hidden agenda) dalam merusak moral generasi muda.
Di luar tampaknya mengajarkan patriotisme dan keberanian, tapi sesungguhnya hal tersebut hanyalah kedok belaka. Motivasi utama di balik itu semua adalah "pencucian otak" bagi generasi muda.
Selain itu, harus dipastikan materi permainan tidak mengandung unsur-unsur kekerasan, brutalitas, dan seksualitas. Sehingga, dalam diri anak-anak tidak tumbuh kecenderungan radikal, sikap gampang menyakiti orang lain, dan pikiran-pikiran kotor. Gim juga tidak boleh mengandung unsur SARA yang mengajarkan kebencian terhadap etnis, bangsa, dan kelompok lain.
Apalagi, kelompok dalam internal umat Islam. Belakangan, banyak bermunculan jenis-jenis gim yang berisikan usaha menumpas gerakan-gerakan teror. Harus diwaspadai, apakah Islam menjadi objek da lam jenis permainan ini atau tidak.
Majelis Tarjih pun menilai, ada pula jenis-jenis gim yang membawa manfaat, seperti gim yang digunakan sebagai alat bantu belajar. Selain itu, ada juga gim yang dapat digunakan da lam pelatihan perusahaan. Di sebuah stasiun televisi swasta per nah ditayangkan liputan bahwa beberapa perusaahaan di Jakarta melakukan seleksi atau ujian masuk untuk karyawan-karya wan n ya dengan menggunakan sebuah gim.
Gerakan atau tindakan yang dilakukan para peserta ujian saat bermain gim tersebut dijadikan parameter untuk mengukur kepribadiannya. Gim-gim jenis ini baik dan layak untuk digunakan.
Menurut Majelis Tarjih, gim-gim dimainkan sesuai dengan porsinya, alias tidak berlebihan. Jangan sampai hiburan menyita seluruh waktu, menghalangi dari aktivitas lainnya, dan mengambil waktu-waktu belajar serta bekerja.
Gim jangan sampai melalaikan seseorang dari tugas-tugas pokoknya dalam beribadah, dalam rumah tangga. Selain itu, gim daring jangan sampai membuat orang lupa dari gim yang lebih penting (dlaruriy), seperti olahraga fisik untuk menyehatkan badan. Gim juga jangan sampai mem buat orang terjerumus pada ke can duan (addicted).
Para orang tua hendaknya selalu menemani anaknya jika anaknya ingin bermain gim. Peran orang tua bisa dimulai dari memilihkan jenis gim yang baik dan cocok untuk anaknya, lalu sampai kepada pengaturan jadwalnya dalam mengisi waktu.
Anak-anak jangan sampai dibiarkan sendirian dalam menentukan aktivitasnya, sebab hal ter sebut sangat rentan menimbulkan terjadinya perilaku menyimpang dari anak. "Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu." (QS al-Tahrim: 6). Wallahualam.