Rabu 22 Jan 2020 00:17 WIB

Menag: Omnibus Law Persingkat Pengurusan Sertifikat Halal

Dengan Omnibus Law, pengurusan sertifikat halal diharapkan selesai dalam 21 hari.

Menteri Agama Fachrul Razi didampingi Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin memberikan paparan dalam Rapat Pelno ke-47 Dewan Pertimbangan MUI di Jakarta, Rabu (8/1).
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Agama Fachrul Razi didampingi Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin memberikan paparan dalam Rapat Pelno ke-47 Dewan Pertimbangan MUI di Jakarta, Rabu (8/1).

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Kementerian Agama (Kemenag) akan memperbaiki aturan sertifikasi halal lewat Omnibus Law. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Agama Fachrul Razi di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (21/1).

"Omnibus Law mengoreksi pasal UU lain. Di Kemenag, terkait sertifikat halal," kata Fachrul.

Baca Juga

Menurut dia, sertifikasi halal belum berjalan seperti yang diinginkan. Ada yang dapat diurus dalam waktu singkat, ada pula yang membutuhkan waktu lama.

Ia mengatakan, dengan perbaikan aturan, maka diharapkan sertifikat halal dapat selesai dalam waktu 21 hari pengurusan. Dalam waktu 21 hari itu, maka dapat ditetapkan apakah sertifikat halal dapat diterbitkan atau tidak.

"Dengan tidak dengan menyogok," kata dia.

Selain sertifikat halal, kata Fachrul, Omnibus Law juga akan mengatur masalah wakaf. Menurut dia, aturan wakaf terlalu rumit. Seseorang yang ingin mewakafkan hartanya harus datang ke bank, menunjuk nadzir dan lainnya.

Akibatnya, orang jadi urung mewakafkan hartanya. "Dibuat terobosan, agar saat mau wakaf, hanya melalui HP, kirim, ATM langsung dapat akta dan langsung bisa jalan," kata Menteri.

Karena wakaf adalah amal jariah. Apabila aturannya rumit, maka dikhawatirkan tidak ada yang mau melakukannya.

Dengan aturan baru, maka ia berharap semakin banyak masyarakat yang bersedia mewakafkan hartanya.

Dalam kesempatan itu, ia turut mengingatkan aparatur sipil negara untuk menjaga sikap. Menurut dia, ASN adalah garda terdepan yang bersikap setia pada Pancasila.

Apabila ada yang melanggar, maka akan diberikan sanksi keras, berdasarkan kesepakatan 11 Menteri dan Kepala Lembaga.

"ASN jangankan sampai melontarkan ujaran yang memecah belah bangsa. Beri kode setuju saja, langsung dipanggil," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement