REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Kementerian Agama (Kemenag) akan memperbaiki aturan sertifikasi halal lewat Omnibus Law. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Agama Fachrul Razi di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (21/1).
"Omnibus Law mengoreksi pasal UU lain. Di Kemenag, terkait sertifikat halal," kata Fachrul.
Menurut dia, sertifikasi halal belum berjalan seperti yang diinginkan. Ada yang dapat diurus dalam waktu singkat, ada pula yang membutuhkan waktu lama.
Ia mengatakan, dengan perbaikan aturan, maka diharapkan sertifikat halal dapat selesai dalam waktu 21 hari pengurusan. Dalam waktu 21 hari itu, maka dapat ditetapkan apakah sertifikat halal dapat diterbitkan atau tidak.
"Dengan tidak dengan menyogok," kata dia.
Selain sertifikat halal, kata Fachrul, Omnibus Law juga akan mengatur masalah wakaf. Menurut dia, aturan wakaf terlalu rumit. Seseorang yang ingin mewakafkan hartanya harus datang ke bank, menunjuk nadzir dan lainnya.
Akibatnya, orang jadi urung mewakafkan hartanya. "Dibuat terobosan, agar saat mau wakaf, hanya melalui HP, kirim, ATM langsung dapat akta dan langsung bisa jalan," kata Menteri.
Karena wakaf adalah amal jariah. Apabila aturannya rumit, maka dikhawatirkan tidak ada yang mau melakukannya.
Dengan aturan baru, maka ia berharap semakin banyak masyarakat yang bersedia mewakafkan hartanya.
Dalam kesempatan itu, ia turut mengingatkan aparatur sipil negara untuk menjaga sikap. Menurut dia, ASN adalah garda terdepan yang bersikap setia pada Pancasila.
Apabila ada yang melanggar, maka akan diberikan sanksi keras, berdasarkan kesepakatan 11 Menteri dan Kepala Lembaga.
"ASN jangankan sampai melontarkan ujaran yang memecah belah bangsa. Beri kode setuju saja, langsung dipanggil," kata dia.