REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG— Pengadilan Agama Kota Semarang, Jawa Tengah mencatat sebanyak 19 permohonan izin poligami sepanjang 2019.
"Ada 19 pengajuan, dikabulkan 14 permohonan," kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Semarang Tazkiyaturrobibah, di Semarang, Selasa (21/1).
Menurut dia, alasan ditolaknya permohonan poligami tersebut karena pemohon tidak bisa membuktikan saat persidangan.
Beberapa alasan mengajukan poligami antara lain karena istri sudah tidak bisa melakukan kewajibannya atau tidak bisa memberikan keturunan. "Kalau misalnya istri sakit, maka juga harus disertai surat keterangan dokter," katanya pula.
Dalam pembuktian saat sidang, kata dia, biasanya kedua alasan tersebut tidak terpenuhi.
Sementara pemohon poligami, lanjut dia, rata-rata berlatar belakang wiraswasta. "Tidak ada pemohon yang berlatar belakang PNS atau dari TNI/ Polri," kata dia lagi.