Rabu 15 Jan 2020 09:50 WIB

Tanggung Jawab Menjaga Lingkungan Hidup dalam Islam

Islam mengajarkan umatnya menjaga lingkungan hidup.

Tanggung Jawab Menjaga Lingkungan Hidup dalam Islam. Foto: Pulau Ketawai di Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Belitung.
Foto: Muhammad Hafil/Republika
Tanggung Jawab Menjaga Lingkungan Hidup dalam Islam. Foto: Pulau Ketawai di Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Belitung.

REPUBLIKA.CO.ID, Islam diturunkan sebagai sebuah pedoman. Tujuannya agar manusia dapat menentukan mana yang baik dan yang batil. Islam merupakan agama samawi yang ajarannya berisi perintah, larangan, dan petunjuk untuk kebaikan manusia. Kebaikan itu tak hanya di dunia, tetapi juga di akhirat.

Ensiklopedi Islam yang diterbitkan PT Ichtiar Baru Van Hoeve menyebutkan, Islam mempunyai tujuh karakteristik. Salah satunya, Islam menganggap manusia sebagai pribadi yang bertanggung jawab kepada Tuhan dan menjamin hak individu. Islam juga mengembangkan rasa tanggung jawab sosial dalam diri manusia.

Baca Juga

Islam pun memberi petunjuk bagi seluruh kehidupan manusia, termasuk dalam memperlakukan alam dan lingkungan hidup. Muslim mempunyai panduan jelas dalam berinteraksi dengan lingkungannya. Mereka didorong untuk ramah pada lingkungan dan tak merusaknya.

Cendekiawan Muslim Yusuf Al Qaradhawi dalam bukunya yang berjudul Islam Agama Ramah Lingkungan mengatakan, menjaga lingkungan sama dengan menjaga jiwa. Menurut dia, ini tak diragukan lagi. Sebab, rusaknya lingkungan, pencemaran, dan pelecehan terhadap keseimbangannya akan membahayakan kehidupan manusia.

Lebih jauh, ia menegaskan, menjaga lingkungan juga sama dengan menjaga keturunan, yang berarti keturunan manusia di muka bumi. Kerusakan yang dibuat sekarang akan diwariskan kepada generasi mendatang. Merekalah yang kelak menanggung akibat dari kerusakan tersebut.

Tak hanya itu, Al Qaradhawi mengatakan bahwa menjaga lingkungan juga sama dengan menjaga harta. Allah SWT membekali manusia dengan harta untuk menjalani kehidupan di bumi. Harta itu bukan hanya uang, tetapi bumi, pohon, dan tanaman pun adalah harta.

Abu Hayyan dalam buku tafsirnya Al-Bahru al-Muhith membahas hal ini dengan menafsirkan Al-Araf ayat 56. "Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Allah memperbaikinya, dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan harapan. Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang yang berbuat baik".

Dalam tafsirnya, ia mengatakan, ayat ini merupakan penegasan larangan semua bentuk kerusakan. Maka itu, membunuh jiwa, keturunan, harta benda, akal, dan agama merupakan perbuatan yang dilarang. Upaya pelestarian lingkungan tak hanya dalam tataran konsep, tetapi juga mewujud dalam kehidupan Muslim.

Sejarah membuktikan hal itu. Para khalifah selalu memberi perhatian tehadap masalah lingkungan, baik secara langsung maupun melalui para pembantunya. Umar bin Khattab, misalnya, suatu ketika meminta sahabatnya untuk menanam pohon di tanahnya. Ia bahkan menemani sahabatnya itu untuk ikut menanam pohon. Umar memberi teladan pula agar Muslim ramah pada binatang. Ia melontarkan celaannya pada orang-orang yang memperlakukan binatang secara kasar.

sumber : Harian Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement