Selasa 07 Jan 2020 04:55 WIB

Kotawaringin Timur Miliki Perda Wajib Diniyah

Wajib diniyah bertujuan memberikan pemahaman sejak dini tentang agama Islam.

Kotawaringin Timur Miliki Perda Wajib Diniyah. Ilustrasi Madrasah Diniyah
Foto: dok. Republika
Kotawaringin Timur Miliki Perda Wajib Diniyah. Ilustrasi Madrasah Diniyah

REPUBLIKA.CO.ID, SAMPIT -- Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah kini memiliki Peraturan Daerah tentang Wajib Diniyah. Wajib diniyah bertujuan memberikan pemahaman sejak dini tentang agama Islam kepada peserta didik.

"Hari ini telah kita lakukan persetujuan penetapan rancangan peraturan daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tentang Wajib Diniyah menjadi peraturan daerah. Selanjutnya, menyampaikan keputusan ini kepada Bupati Kotawaringin Timur sebagai dasar penetapan peraturan daerah ini," kata Ketua DPRD Kotawaringin Timur Rinie yang memimpin rapat paripurna penetapan peraturan daerah tersebut, Senin (6/1).

Baca Juga

Persetujuan terhadap peraturan daerah Wajib Diniyah ditandai dengan penandatanganan bersama oleh kedua lembaga. Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur diwakili Wakil Bupati M Taufiq Mukri, sedangkan legislatif diwakili Ketua DPRD Kotawaringin Timur Rinie.

Rancangan peraturan daerah tentang Wajib Diniyah merupakan salah satu rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kotawaringin Timur yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda 2019.

Wakil Bupati HM Taufiq Mukri mengapresiasi rancangan peraturan daerah Wajib Diniyah dapat diselesaikan pembahasannya hingga mendapat persetujuan bersama antara pemerintah kabupaten dan DPRD Kotawaringin Timur. Menurutnya, rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tentang Wajib Diniyah telah melalui mekanisme sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah karena telah dibahas bersama oleh Bapemperda dengan SOPD terkait.

Langkah tersebut kemudian dilanjutkan dengan konsultasi dan fasilitasi serta pembahasan dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Peraturan daerah tentang Wajib Diniyah ini akan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan madrasah diniyah, baik yang diselenggarakan oleh perseorangan, lembaga masyarakat, dan  pemerintah.

"Sehingga pengetahuan agama Islam bagi peserta didik di Kabupaten Kotawaringin Timur dapat bertambah untuk bekal dalam kehidupannya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT, berakhlak mulia serta mampu menjalankan ajaran agama Islam secara baik dan benar," kata Taufiq.

Taufiq menambahkan, selanjutnya adalah tahapan administrasi, yaitu dilakukan permohonan pemberian nomor registrasi ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah sehingga eksekutif dapat menetapkan dan mengundangkan peraturan daerah tersebut ke dalam lembaran daerah Kabupaten Kotawaringin Timur

Setelah itu, peraturan daerah tersebut telah sah diberlakukan dan dilaksanakan. Pemerintah daerah berharap peraturan daerah ini dapat mendorong terwujudnya mewujudkan masyarakat yang beriman dan berakhlak mulia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement