REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para mufasir menyatakan bahwa ular masuk dalam kelompok hewan yang boleh dibunuh meski sedang dalam kondisi berihram haji atau umrah. Ular tidak masuk dalam golongan hewan yang Allah haramkan membunuhnya kepada orang yang sedang berihram dalam ayat berikut.
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu membunuh hewan buruan, ketika kamu sedang ihram (haji atau umrah). Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan hewan ternak yang sepadan dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu yang dibawa ke Ka‘bah, atau kafarat (membayar tebusan dengan) memberi makan kepada orang-orang miskin, atau berpuasa, seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, agar dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barangsiapa kembali
mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Dan Allah Mahaperkasa, memiliki (kekuasaan untuk) menyiksa. (al-Ma'idah: 95)
Ular banyak disebut juga dalam banyak hadis, baik sebagai hewan nyata maupun sebagai tamsil. Ada lima hewan (bertabiat) buruk yang boleh dibunuh di tanah halal maupun di tanah haram. Mereka itu adalah ular, burung gagak berbulu campuran antara hitam dan putih, tikus, anjing ganas, dan kalajengking. Riwayat Muslim dari A'isyah.
Ular disebut dalam hadis yang mengisahkan peristiwa ketika para sahabat yang sedang mendengarkan Surah al-Mursalat diucapkan oleh Rasulullah.
Saat itu Nabi dan para sahabatnya sedang berada di dalam gua. Pada waktu itu juga turun sebuah surah al Mursalat.
Para sahabat mendengarnya secara langsung dari bibir Rasulullah, tiba-tiba seekor ular keluar (dari liangnya). Rasulullah berkata, “Ayo, bunuhlah ular itu!”
Para shahabat kemudian bergegas mengejarnya, namun hewan itu sudah telanjur kabur. Rasulullah pun bersabda, “Ia telah diselamatkan dari gangguan kalian, seperti halnya kalian telah diselamatkan dari gangguannya.”(Riwayat al-Bukhari dari Ibnu Mas'ud).
Dalam kisah ini Nabi mengingatkan bahwa di dalam hati manusia masih banyak niat jahat. Nabi juga melarang membunuh ular yang hidup di dalam rumah.
Diriwayatkan dari Abus-Sa'ib, mantan budak Hisyam bin Zuhrah, bahwa suatu hari ia bertandang ke kediaman Abu Sa'id al-Khudri. Saat tiba di rumah Abu Said sedang shalat. Karena itu dia duduk menunggunya menyelesaikan salat.
Tiba-tiba Abus-Sa'ib mendengar sebuah gerakan dari arah kayu penyangga atap di dalam rumah tersebut. Dia menoleh dan melihat seekor ular di sana.
Dia pun bergegas mendekatinya dengan maksud membunuhnya. Abu Sa'id (yang masih salat ketika itu) memberi isyarat kepadanya agar duduk, membiarkan begitu saja ular tersebut. Dia pun duduk.
Usai shalat, Abu Said menunjuk ke arah sebuah rumah di tengah perkampungan, sambil berkata, “Tidakkah kaulihat rumah di sana itu?” “Ya, aku lihat,” jawabku. Ia melanjutkan perkataannya, “Dulu di rumah itu tinggal seorang pemuda yang baru saja melangsungkan pernikahan. Ketika itu kami (termasuk pemuda itu) sedang pergi bersama Rasulullah sebagai tentara pada Perang Khandaq.
Pada suatu siang yang terik pemuda itu meminta izin kepada Rasulullah untuk pulang menemui istrinya. Beliau pun mengizinkannya pulang. “Bawalah senjatamu! Aku khawatir Bani Quraizah akan membunuhmu.” pesan Rasulullah.
Pulanglah pemuda itu. Tak berapa jauh dari rumahnya ia mendapati istrinya sedang berdiri di antara dua pintu (pintu rumahnya dan pintu tetangganya). Melihat kejadian tersebut, marahlah ia. Ia hampir saja melemparkan tombaknya ke arah istrinya karena terbakar cemburu.
Sebelum semuanya benar-benar terjadi, istrinya berteriak, “Jangan kaulempar tombakmu. Masuklah lebih dulu ke rumah, maka engkau akan tahu apa yang memaksaku keluar rumah!” Ia lalu masuk rumah, dan ia melihat seekor ular melingkarkan tubuhnya di atas ranjang.
Dengan cepat ia menusuk tubuh ular itu dengan tombaknya hingga tembus. Ia pun menenteng ular itu keluar rumah, ketika tiba-tiba ular itu meronta (dan menggigit sang pemuda).
Tidak diketahui apakah ular atau pemuda itu yang lebih dahulu tewas. Lalu kami menghadap Rasulullah dan menceritakan apa yang terjadi. Wahai Rasulullah, berdoalah kepada Allah agar Ia menghidupkannya kembali!” minta kami.
Beliau menjawab, “Sungguh, di Madinah ini ada sekelompok jin yang sudah masuk Islam. Jika kalian melihat salah satu dari mereka (dalam wujud ular) maka usirlah ia dengan halus selama tiga hari. Bila setelah tiga hari ia tetap saja enggan meninggalkan rumah, bunuhlah ia karena hewan yang demikian itu adalah setan!”.
Melalui hadis berikut Nabi menganjurkan para sahabatnya untuk hanya membunuh ular yang berekor buntung dengan dua lajur putih memanjang di punggungnya.
Aku mendengar bahwa Rasulullah melarang kami membunuh ular yang ada di dalam rumah, kecuali ular yang berekor pendek (atau yang putus ekornya) dan mempunyai dua garis lurus berwarna putih di punggungnya. Ular yang seperti ini mampu membutakan mata manusia dan membunuh janin di dalam kandungan ibu hamil. (Riwayat Muslim dan Ahmad dari Abu Lubabah al-Ansari)
Ular juga digambarkan sebagai makhluk yang akan muncul pada Hari Kebangkitan. Mereka yang lalai dalam berzakat akan diikuti terus dan dipatuk oleh ular belang dengan dua taring yang mengerikan Barang siapa diberi Allah harta, lalu ia tidak menunaikan zakatnya, maka harta itu akan diubah wujudnya oleh Allah menjadi ular belang yang memiliki dua taring. Ular itu akan mematuknya dan menggigitnya erat dengan dua sisi mulutnya, sambil berkata, “Aku adalah hartamu. Aku adalah simpananmu.” Lalu ular itu pun membaca ayat, “Janganlah sekali-kali orang yang kikir... hingga akhir ayat.” (Riwayat al-Bukhari dari Abu
Hurairah).