Sabtu 28 Dec 2019 04:55 WIB

Bos Pria Paksa Sipir Lepas Jilbab tanpa Alasan Jelas

Sipir berjilbab tersebut bekerja di Lembaga Pemasyarakatan Bedford Hills di New York.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ani Nursalikah
Bos Pria Paksa Sipir Lepas Jilbab tanpa Alasan Jelas. Penjara (ilustrasi)
Foto: pixabay
Bos Pria Paksa Sipir Lepas Jilbab tanpa Alasan Jelas. Penjara (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, WESTCHESTER -- Seorang petugas wanita di Lembaga Pemasyarakatan Bedford Hills di Westchester County mengaku dipaksa menanggalkan jilbabnya oleh bos laki-lakinya. Adalah Maureen Billings yang menjadi korban arogansi supervisornya itu.

Seperti diwartakan NY Post, Jumat (27/12), Billings menyebut perlakuan itu menyimpan motif balas dendam terhadapnya atas insiden pada 2017. Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci peristiwa yang terjadi dua tahun lalu itu.

Baca Juga

Billings tidak mendapatkan gaji sepeser pun dan dibebastugaskan selama tujuh bulan meski dia memiliki keterangan dari dokter yang menyatakan dia mampu bekerja pada Mei 2017. Dia mengatakan, kaptennya, Paul Artuz mengklaim atasannya membalas dendam kepadanya setelah insiden 2017, menurut gugatan yang diajukan di pengadilan federal di White Plains.

Pada Desember 2017, ia diizinkan kembali bekerja, namun tidak diberitahu alasan mengapa ia dibebastugaskan selama tujuh bulan. Billings mengklaim kaptennya, Paul Artuz, membuatnya melepas jilbabnya selama pertemuan di penjara wanita. Hal itu, katanya, dilakukan Artuz sebagai demonstrasi  untuk menunjukkan jilbab bisa dengan cepat dilepas tanpa mencekiknya.

Saat itu, Billings menceritakan Artuz meminta dia melepas jilbab tanpa ada satu wanita pun yang menemaninya. Billings mengaku akan melepas jilbab jika didekat hanya terdapat wanita.

Dia mengatakan, saat itu Artuz menolak membawa seorang perwira wanita. Padahal, setidaknya ada dua penjaga wanita lainnya sedang bertugas hari itu.

“Ajaran Islam melarang wanita lepas jilbab di depan pria yang bukan dari keluarga dekat mereka,” kata Billings.

Perlakuan tersebut pada akhirnya memaksa Billings melaporkan Artuz ke pengadilan. Dalam gugatannya, Billings menuntut ganti rugi materil senilai delapan juta dolar Amerika Serikat (AS).

Departemen Pemasyarakatan dan Pengawasan Komunitas New York menolak mengomentari gugatan itu. Kuasa hukum Billings, Frederick Brewington meminta pemerintah segera memperhatikan masalah tersebut. "Akomodasi religius semacam ini tidak menimbulkan masalah bagi atasan,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement