Kamis 19 Dec 2019 09:17 WIB

Pembangunan UIII Masuk Proyek Strategis Nasional

Proyek strategis nasional harus diwujudkkan segera.

Alat berat melakukan penertiban lahan pembangunan UIII, Rabu (13/11)
Foto: Dok Istimewa
Alat berat melakukan penertiban lahan pembangunan UIII, Rabu (13/11)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—  Pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia masuk dalam proyek strategis nasional (PSN) melalui Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018. Artinya tidak boleh ada pihak mana pun yang menghambat proyek pembangunan UIII.  

Kepala Biro Umum Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, Syafrizal, menuturkan sejauh ini pembangunan dikerjakan oleh BUMN yang mumpuni dibidangnya, proses pembangunan pun lancar tanpa kendala berarti. 

Baca Juga

“Namun sempat ada kendala yang ada yakni adanya penguasaan oleh warga dan asset RRI yang belum dihapus,” kata dia di Jakarta, Kamis (19/12). 

Dia mengatakan warga sebagian merasa memiliki tanah itu, dengan dasar verponding, padahal verponding sudah berakhir dengan UU No 1 Tahun 1958 lalu. 

“Jadi semua hak-hak Barat itu sudah milik negara. Tapi orang-orang ini masih mencari celah seolah-olah verponding ini masih milik masyarakat,” tutur pria yang juga menjabat sebagai PPK Pembangunan UIII ini.  

Padahal, lanjut dia, sebelum dinyatakan sebagai Tanah Milik Negara dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 002 Atas Nama Kementerian Agama RI, tanah tersebut Bersertifikat Nomor 001 Atas Nama Departemen Penerangan Cq RRI sejak tahun 1982, artinya sudah sejak 37 tahun yang lalu tanah tersebut secara gambalang dimiliki negara. 

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lahan UIII, Encep Dimyati, menjelaskan dalam penertiban lahan tersebut, pihaknya telah berusaha sejak 2016. Namun, titik terang baru muncul ketika dia bersama tim turun langsung ke lapangan pada Agustus 2019. Hingga akhirnya penertiban tahap I tersebut tuntas pada akhir 2019 lalu. 

Kunci dari keberhasilan tersebut, lanjut Encep, yakni penguatan dari pihak wilayah, mulai dari pihak Pemerintah Kota Depok, Kapolresta Depok hingga Dandim Depok. "Pada 8 Agustus 2019   tepatnya. Alhamdulillah kami melakukan rapat pertama, dan disitu disepakati bahwa persoalan lahan ini pada prinsipnya harus dikuatkan yang punya wilayah. Setelahnya bisa berjalan, dan alhamdulillah lancar," paparnya. 

Dari penertiban pertama, lahan seluas 33 hektare Kampus UIII berhasil dikuasai Pemerintah. Dengan begitu berdasarkan target awal supaya segitiga pilar dapat dikerjakan, dapat terwujud.  

Terpisah, Kuasa Hukum Kementerian Agama RI, Misrad menuturkan, sebelum pembangunan dilanjutkan, pihaknya menggelar penertiban lahan tahap pertama selama 7 hari kerja. Mulai 7-15 November 2019. Luas lahan yang berhasil ditertibkan sekitar 35 hektare yang ditempati sekitar 150 bangunan ilegal.     Dibangun di lahan seluas 142,5 hektare di Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok tersebut digadang-gadang bakal menjadi kampus paling ikonik guna memperkenalkan Islam Indonesia kepada dunia.

Pembangunan fisik yang tengah digarap pada tahap pertama ini terdiri dari tiga paket, paket pertama yaitu pembangunan Gedung Rektorat, Gedung Fakultas A, Kawasan Tiga Pilar dan land kliring, dengan nilai kontrak Rp 362.612.365.600, yang dilaksanakan oleh PT Waskita Karya dengan progress pekerjaan 25 persen.

Kedua pekerjaan gedung asrama mahasiswa delapan lantai dan lima unit rumah dosen atau professor dengan nilai kontrak Rp 154.370.281.000, yang dikerjakan oleh PT Wijaya Karya dengan progress pembangunan 85 persen. 

Yang ketiga, pekerjaan pagar keliling dan infrastruktur Kawasan kampus dengan nilai kontrak Rp 154.499.735.800. Progres pekerjaan mencapai 65 ersen. Yang itu dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya. Semua dikerjakan perusahaan BUMN dengan system multi years contract dan diawasi TP4D Kejaksaan Tinggi Bandung. 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement