Rabu 18 Dec 2019 13:54 WIB

Wamenag: PMA Majelis Taklim untuk Kebaikan

Wamenag menyatakan akan mendengarkan masukan dan kritik terhadap PMA Majelis Taklim.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ani Nursalikah
Wamenag: PMA Majelis Taklim untuk Kebaikan. Foto Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid (kanan).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wamenag: PMA Majelis Taklim untuk Kebaikan. Foto Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi menuturkan pemerintah tentu akan mendengarkan semua masukan dari berbagai pihak sebagai bahan evaluasi terkait Peraturan Menteri Agama 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Meski demikian, menurutnya PMA sudah baik karena tujuannya demi kebaikan.

"Kami akan mendengarkan semua masukan, semua evaluasi, dan kritik terhadap PMA ini, ya tapi prinsipnya untuk kebaikan insya Allah akan kita laksanakan," ujar dia kepada awak media di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta, Rabu (18/12).

Baca Juga

Zainut menjelaskan, majelis taklim itu setidaknya terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag). Sebab dalam pengucuran anggaran dari pemerintah itu haruslah kepada lembaga yang resmi terdaftar di pemerintah.

"Dia (majelis taklim) itu paling tidak memiliki, atau teregistrasi, kan bagaimana nanti pertanggungjawaban kami kepada negara, kepada pemerintah," ucap dia.

PMA Majelis Taklim telah ditandatangani pada 13 November lalu oleh Menteri Agama Fachrul Razi. Direktur Penerangan Agama Islam Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Juraidi menuturkan bila majelis taklim berjalan dengan baik maka tentu radikalisme tidak akan berkembang. Menurut dia, masyarakat Muslim telah terbentengi.

photo

"Saya pikir itu (hubungan PMA Majelis Taklim dengan radikalisme) nggak ada, cuma tentu saja kita kan berharap, Kemenag ini bagian (yang mengurusi) agama, pasti akan menolak tentang radikalisme. Jadi secara otomatis. Kalau majelis taklim itu makin bagus, radikalisme yang dikhawatirkan itu nggak akan berkembang, pasti akan terbentengi masyarakat kita," ujar dia.

Juraidi juga mengakui ada kalangan yang menganggap PMA itu seharusnya dicabut kembali. Hanya saja, dia menuturkan Kemenag hanya ingin melakukan perbaikan terhadap majelis taklim. Kemenag pun tidak terlalu berharap dengan terbitnya PMA ini majelis taklim kemudian didanai sepenuhnya oleh pemerintah.

"Tidak juga. Tapi ada peluang itu, karena kita juga paham tentang keterbatasan anggaran negara. Tapi tanpa itu kan majelis taklim sudah berjalan, cuma kita ingin memperbaiki," katanya.

Dengan demikian, majelis taklim bisa memenuhi persyaratan atau kriteria dari Kementerian Keuangan dalam menerima bantuan pendanaan. "Jadi andai ada bantuan, majelis taklim bisa mengaksesnya, mereka jadi punya catatan administrasi yang baik, bisa memenuhi persyaratan dari Kementerian Keuangan tentang persyaratan suatu lembaga agar bisa mengakses bantuan. Kalau kita biarkan, mereka tidak akan bisa mengkses itu," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement