Selasa 17 Dec 2019 20:27 WIB

Wapres Tunggu DPR Soal RUU Perlindungan Tokoh Agama

Kiai Ma'ruf enggan mengomentari urgensi RUU untuk melindungi tokoh agama.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Wakil Presiden KH Maruf Amin saat diwawancarai wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (17/12).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Wakil Presiden KH Maruf Amin saat diwawancarai wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (17/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin menyebut Pemerintah masih akan menunggu argumentasi DPR terkait Rancangan undang-undang (RUU) Perlindungan Agama dan Simbol Agama. Ini setelah DPR memasukan RUU tersebut dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2020.

Kiai Ma'ruf menyebut RUU tersebut masih sebatas usulan DPR dan belum dibahas dengan Pemerintah. "Itu masih dalam ranah inisiatif DPR belum dibahas dengan pemerintah, DPR punya hak, kalau memang itu nyata perlu dilindungi, kita lihat argumentasinya seperti apa," ujar Kiai Ma'ruf saat diwawancarai wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (17/12).

Baca Juga

Karena itu, ia enggan mengomentari lebih jauh terkait RUU tersebut. Termasuk, terkait urgensi RUU tersebut untuk melindungi tokoh agama maupun simbol agama.

"DPR saya kira punya hak, DPR menganggap perlu ada UU Perlindungan terhadap tokoh agama karena katanya rentan diperlakukan, dipersekusi, diintimidasi, dikriminalisasi," ujar Kiai Ma'ruf.

Namun, Kiai Ma'ruf tidak memungkiri bahwa tokoh agama kerap menjadi sorotan maupun kritikan banyak pihak. Itu juga yang dirasakan Kiai Ma'ruf sebagai salah satu tokoh Indonesia.

"Saya tidak, kalau dikritik sih biasa yang tidak sependapat dengan saya, dikritik, di-counter itu biasa, ya mungkin ada banyak pihak yang merasakan itu sehingga DPR menangkap itu kemudian dirancang dan menjadi inisiatif DPR," ujar Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) nonaktif tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement