REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan hasil survei Indeks kerukunan umat beragama (KUB) tahun 2019 secara nasional rata-rata pada angka 73,83. Kemenag menegaskan indeks KUB nasional menunjukkan bahwa kondisi kerukunan di Indonesia berada pada kategori tinggi.
"Angka (indeks KUB sebesar) 73,83 ini meningkat dibanding hasil indeks yang diperoleh pada 2018, yaitu 70,90," kata Ketua Tim Survei Indeks KUB Tahun 2019, Prof Muhammad Adlin Sila melalui pesan tertulis kepada Republika, Ahad (16/12).
Adlin menjelaskan, indeks KUB tahun 2019 berada di angka 73,83 secara nasional dari rentang skor satu sampai seratus. Penilaian tersebut diukur dari tiga indikator di antaranya indikator toleransi dengan skor 72,37 dan kesetaraan dengan skor 73,72 serta kerjasama dengan skor 75,40.
"Dari hasil survei tahun 2015-2019, angka rata-rata indeks KUB selalu berada di atas angka 70 atau pada kategori tinggi. Indeks ini memperlihatkan bahwa kondisi kerukunan umat beragama di Indonesia adalah baik," jelasnya.
Ia menerangkan, indeks KUB ini mengambil konsepsi dasar kerukunan dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006. Yaitu, suatu kondisi hubungan umat beragama yang toleran, setara dalam menjalankan agama, serta bekerjasama dalam membangun masyarakat bangsa dan negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar l945.
Ia mengatakan, berdasarkan berbagai rumusan dan kesimpulan PBM tersebut, untuk memperoleh indeks KUB, survei mengukur tiga indikator utama yaitu toleransi, kesetaraan dan kerjasama. "Jadi kerukunan umat beragama terwujud melalui tingginya tingkat toleransi, kesetaraan dan kerjasama," jelas Adlin.
Kemenag juga menyampaikan bahwa survei KUB tahun 2019 oleh Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan, Balitbang dan Diklat Kemenag ini melibatkan 13.600 responden yang tersebar di 34 provinsi. Responden adalah masyarakat Indonesia yang berusia di atas 17 tahun atau sudah menikah.
Sementara, enumerator atau surveyor menyebarkan kuesioner dengan membacakan langsung item-item pertanyaan kepada seluruh responden yang berjumlah 13.600. Mereka mewakili keluarga di 136 kabupaten/ kota pada 34 provinsi dengan dua kategori, yaitu ibukota dan satelit.
"Survei yang digelar tahun 2019 ini menggunakan metode Multistage Clustered Random Sampling dengan margin of error (MoE) sebesar kurang lebih 4,8 persen untuk tingkat provinsi, dan kurang lebih 1,7 persen untuk tingkat nasional, serta tingkat kepercayaan 95 persen," jelas Adlin.
Dia juga menyampaikan bahwa survei KUB tahun 2019 melibatkan 36 peneliti dan 1.360 pembantu peneliti (enumerator). Sebanyak 20 persen dari total responden dipilih untuk kegiatan spotcheck yang berasal dari Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan. Tujuannya adalah memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan survei.
Adlin dan tim peneliti berharap hasil survei bisa menjadi masukan bagi pemerintah pusat dan daerah. Untuk terus meningkatkan kerukunan umat beragama, meminimalisir potensi persoalan, menangkal intoleransi dan radikalisme.